- Pengadilan Negeri Medan memvonis bebas Amsal Christy Sitepu atas kasus dugaan korupsi mark up video profil desa, Rabu 1 April 2026.
- Majelis hakim menyatakan Amsal tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sehingga berhak atas pemulihan harkat serta martabat dirinya.
- Amsal menyatakan putusan bebas tersebut merupakan kemenangan dan simbol kebangkitan bagi seluruh insan pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
SuaraSumut.id - Amsal Christy Sitepu tak kuasa menahan haru usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Medan atas dugaan korupsi mark up video profil desa.
Dengan mata berkaca-kaca, ia menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung.
Amsal Sitepu menegaskan bahwa kebebasan yang diraihnya bukan hanya kemenangan pribadi, melainkan kemenangan bagi seluruh pelaku ekonomi kreatif di Indonesia.
“Terima kasih buat teman-teman semuanya. Air mata ini adalah air mata kemenangan, tapi bukan kemenangan untuk saya saja. Ini kemenangan untuk semua pejuang ekonomi kreatif di Indonesia,” ujarnya penuh emosi di Ruang Sidang Utama PN Medan, Rabu 1 April 2026.
Ia juga menyebut momen ini sebagai simbol kebebasan bagi para insan kreatif untuk terus berkarya tanpa rasa takut.
“Air mata ini adalah air mata kebebasan, teman-teman. Tapi ini bukan kebebasan untuk saya saja, ini kebebasan untuk semua insan kreatif di Indonesia agar tetap bisa bebas berkarya di negara kita ini,” lanjutnya.
Dalam kesempatan tersebut, Amsal turut menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memutus perkara secara adil.
“Saya berterima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” katanya.
Tak lupa, ia juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto atas perhatian yang diberikan kepada para pelaku ekonomi kreatif.
“Saya juga berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, para pekerja ekonomi kreatif di Indonesia,” ucapnya.
Amsal berharap, putusan ini menjadi titik balik bagi kebangkitan sektor ekonomi kreatif di Tanah Air.
“Saya percaya momentum ini adalah momentum kebangkitan ekonomi kreatif di Indonesia,” tutupnya optimistis.
Diketahui, PN Medan memvonis bebas terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi mark up video profil desa yang sebelumnya menjeratnya.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusrafrihardi Girsang di Ruang Sidang Utama PN Medan, Rabu 1 April 2026.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, baik dalam dakwaan primer maupun dakwaan subsidier yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.