Skema Penyelundupan Handphone Terbongkar: 337 Unit Iphone dan Samsung Disembunyikan di Dinding Truk

Namun, sikap petugas yang jeli melihat kejanggalan membuat pemeriksaan lebih mendalam dilakukan.

Suhardiman
Senin, 13 April 2026 | 14:23 WIB
Skema Penyelundupan Handphone Terbongkar: 337 Unit Iphone dan Samsung Disembunyikan di Dinding Truk
Barang bukti berupa HP yang diselundupkan. [ANTARA/HO-BC Batam]
Baca 10 detik
  • Petugas Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 337 unit ponsel ilegal melalui kompartemen rahasia truk di Pelabuhan Telaga Punggur.
  • Penyelundupan yang terungkap pada 13 April 2026 ini melibatkan berbagai merek ponsel dengan nilai total mencapai Rp3,76 miliar.
  • Aksi ilegal tersebut berpotensi merugikan negara sebesar Rp414 juta dan melanggar ketentuan perundang-undangan mengenai kepabeanan serta perdagangan bebas.

SuaraSumut.id - Upaya penyelundupan ratusan handphone tanpa dokumen kepabeanan digagalkan petugas Bea Cukai di Batam, Kepulauan Riau.

Sebanyak 337 unit handphone ditemukan tersembunyi di dalam kompartemen rahasia sebuah truk yang hendak menyeberang melalui Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

"Modus penyembunyian dengan kompartemen tersembunyi menunjukkan adanya upaya sistematis untuk menghindari pengawasan," kata Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, melansir Antara, Senin, 13 April 2026.

Penindakan dilakukan petugas saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang akan berangkat menggunakan KMP Lome dengan tujuan Pelabuhan Mengkapan, Tanjung Buton, Siak.

Pada saat pemeriksaan, petugas menemukan sebuah truk yang tampak tidak bermuatan. Namun, sikap petugas yang jeli melihat kejanggalan membuat pemeriksaan lebih mendalam dilakukan.

Saat dilakukan pembongkaran pada bagian bak kendaraan, petugas menemukan kompartemen tersembunyi (false compartment) di dinding truk.

“Di dalam kompartemen tersebut ditemukan ratusan unit handphone berbagai merek tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan,” ujarnya.

Petugas kemudian membawa barang hasil penindakan ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

Setelah dilakukan pencacahan, total barang yang diamankan mencapai 337 unit handphone dengan rincian:

  • 167 unit iPhone 14 128GB
  • 100 unit iPhone 15 128GB
  • 20 unit iPhone 17 Pro Max 512GB
  • 50 unit Samsung Galaxy A57 5G 256GB

Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp3,76 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp414 juta.

Selanjutnya, dilakukan pula pemeriksaan oleh Unit K-9 Bea Cukai Batam dan tidak ditemukan indikasi adanya narkotika, psikotropika, dan prekursor (NPP).

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini