Baca 10 detik
- Polrestabes Medan menyediakan layanan SIM Keliling untuk memudahkan warga memperpanjang SIM A dan C di lokasi strategis.
- Layanan ini beroperasi pada 13–19 Maret 2026 pukul 09.00–14.00 WIB di beberapa titik lokasi terpilih Kota Medan.
- Pemohon wajib membawa KTP, SIM lama, surat kesehatan, dan hasil tes psikologi agar perpanjangan dapat segera diproses.
- SIM lama yang masih aktif
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat tes psikologi
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masa berlakunya belum habis.
Jika masa berlaku SIM sudah habis, maka pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling Medan menjadi solusi praktis bagi warga yang ingin memperpanjang SIM tanpa harus datang ke kantor polisi. Pastikan Anda membawa seluruh dokumen yang dibutuhkan dan datang sesuai jam operasional agar proses berjalan lancar.