Baca 10 detik
- Dua residivis mencuri laptop dengan menyamar menjadi pemulung di sebuah toko kawasan Medan pada 29 Mei 2026.
- Polisi menangkap para pelaku di Medan Tembung pada 1 Juni 2026 setelah aksi mereka viral di media sosial.
- Petugas menembak salah satu pelaku karena mencoba melarikan diri saat proses penangkapan berlangsung di lokasi tersebut.
Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengakui perbuatannya. Laptop hasil curian tersebut diketahui telah dijual dengan harga Rp700 ribu di kawasan Tembung.
Polisi juga mengungkap bahwa keduanya bukan pemain baru dalam dunia kriminal. Savendro tercatat pernah ditangkap dalam kasus pencurian handphone pada tahun 2021, sedangkan Jefri memiliki riwayat kasus narkoba pada 2013 dan pencurian kendaraan bermotor pada 2020.
'Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Medan Kota," tukasnya.
Kontributor : M. Aribowo