- LBH Medan melaporkan Pemkot Medan dan Pemkab Deli Serdang ke Ombudsman Sumut atas dugaan maladministrasi anggaran pada Juli 2026.
- Dugaan tersebut berkaitan dengan pengalokasian APBD untuk rehabilitasi gedung kepolisian dan kejaksaan yang seharusnya dibiayai melalui anggaran pusat.
- LBH Medan meminta Ombudsman memeriksa kepala daerah karena kebijakan tersebut dinilai tidak mendesak dibandingkan kebutuhan pelayanan publik masyarakat.
SuaraSumut.id - Pemerintah Kota Medan dan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang dilaporkan ke Ombudsman RI perwakilan Sumatera Utara atas dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan.
Laporan itu terkait pengalokasian Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk rehabilitasi gedung Satreskrim, gedung barang bukti Polrestabes Medan dan Polda Sumatera Utara, dan gedung Kejaksaan Negeri Medan.
Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengatakan, pada tahun anggaran 2025 dan 2026, Pemkot Medan dan Pemkab Deli Serdang diduga telah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari APBD untuk rehabilitasi gedung-gedung institusi Polri tersebut.
"Patut dan wajar secara hukum menduga adanya Maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan uang rakyat yang tidak sesuai dengan proritas utama masyarakat kota Medan dan Deli Serdang," kata Irvan, Minggu, 5 Juli 2026.
Irvan menilai tidak ada urgensinya untuk merehabilitasi gedung tersebut. Sebab, kedua instansi publik tersebut masih memiliki banyak pekerjaan rumah yang belum terselesikan.
"Masyarakat Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang masih menghadapi banyak persoalan pelayanan publik yang mendesak, mulai dari jalan rusak, banjir, drainase, kemacetan, pengelolaan sampah, kemiskinan, lapangan kerja hingga kebutuhan peningkatan kualitas pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar lainnya," ujarnya.
Penggunaan APBD untuk membiayai rehabilitasi gedung institusi yang telah dibiayai melalui APBN patut dipertanyakan urgensi, rasionalitas, serta keberpihakannya terhadap kepentingan masyarakat.
Polri dan Kejaksaan, kata Irvan, merupakan institusi vertikal yang telah memperoleh APBN 2026 masing-masing sekitar Rp 145,65 triliun dan Rp 20 triliun untuk pelaksanaan tugas, fungsi, serta penyediaan sarana dan prasarana.
Laporan LBH Medan diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin.
LBH Medan meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan secara komperhensif, memanggil Wali Kota Medan dan Bupati Deli Serdang dan pihak-pihak terkait.
Kontributor : M. Aribowo