- Petugas Bandara Kualanamu menangkap penumpang berinisial DG karena membawa 101 bungkus liquid vape diduga narkoba, Kamis 9 Juli 2026.
- Tersangka menyembunyikan barang bukti dalam koper saat hendak terbang dari Sumatera Utara menuju Jakarta melalui Bandara Kualanamu.
- Polda Sumut bersama Bea Cukai tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pengedar narkoba yang melibatkan tersangka berinisial A.
SuaraSumut.id - Upaya penyelundupan 101 bungkus liquid rokok elektrik diduga mengandung narkoba menuju Jakarta berhasil digagalkan.
Seorang penumpang pesawat berinisial DG (36) ditangkap saat berada di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Andy Arisandi mengatakan, DG merupakan warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.
"DG memasukkan cairan ke dalam kantung pakaian yang dibawa, lalu disembunyikam dalam koper," katanya, Kamis 9 Juli 2026.
Dari hasil pemeriksaan awal, DG mengaku memperoleh liquid tersebut dari seseorang berinisial A di kawasan Kampung Madras, Kota Medan.
Pengakuan itu kini menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri jaringan yang terlibat.
Andy menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi antara Polda Sumut dengan pihak Bandara Kualanamu, khususnya Bea Cukai.
Operasi tersebut dilakukan setelah petugas menerima informasi mengenai dugaan pengiriman liquid atau disebut vape narkoba dari Medan menuju Jakarta melalui jalur penerbangan.
Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan pengawasan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti sebelum sempat diberangkatkan ke ibu kota.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.
"Masih dalam pengembangan ya," katanya.
Kontributor : M. Aribowo