Gugatan Lahan Cacat Formil, Dosen USU: Tidak Ada Dasar Hukum Ganggu Kedudukan PTAR

Perkara ini bermula dari gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Padangsidimpuan pada 4 Juli 2025.

Suhardiman
Rabu, 15 Juli 2026 | 10:23 WIB
Gugatan Lahan Cacat Formil, Dosen USU: Tidak Ada Dasar Hukum Ganggu Kedudukan PTAR
Perusahaan PTAR. [ist]
Baca 10 detik
  • Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dan Pengadilan Tinggi Medan menolak gugatan kepemilikan lahan Ramba Joring terhadap PTAR karena cacat formil.
  • Dosen USU menyatakan penggugat tidak memiliki legal standing untuk menggugat objek sengketa seluas 190,58 hektare tersebut.
  • PTAR memperoleh lahan secara sah melalui proses ganti rugi resmi dan memiliki landasan hukum operasional yang kuat.

"Pemberitaan mengenai isu ini harus berpijak pada fakta perkara, dokumen resmi, dan putusan pengadilan, bukan pada klaim sepihak yang dapat menyesatkan publik," katanya.

PTAR menyatakan tetap berkomitmen menjalankan operasional secara profesional, transparan, dan berkelanjutan, serta terus mendukung pembangunan dan pertumbuhan masyarakat di Tapanuli Selatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini