Baca 10 detik
- Polisi menangkap seorang bidan PNS berinisial SS dan anaknya, RD, di Binjai Selatan pada 31 Juli 2026.
- Penangkapan tersebut dilakukan terkait kasus pembuangan jasad bayi laki-laki di tempat sampah tepi sungai pada 26 Juli 2026.
- Kedua tersangka terancam hukuman pidana 15 tahun penjara dan kini ditahan di Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lanjutan.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal di lokasi, polisi memastikan bayi tersebut berjenis kelamin laki-laki. Hingga kini identitas korban belum diketahui sehingga masih tercatat sebagai bayi Mr X.
"Identitasnya masih Mr X (belum diketahui)," kata Kasat.
Menurut Hotdiatur, ketika ditemukan kondisi bayi sudah tidak bernyawa. Selanjutnya, jasad korban dievakuasi ke rumah sakit terdekat guna menjalani proses identifikasi dan pemeriksaan lebih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo