- Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut membentuk 171 Desa Binaan dan 53 Petugas Pembina untuk mencegah perdagangan orang.
- Petugas imigrasi memberikan edukasi langsung di desa-desa untuk meningkatkan literasi keimigrasian serta mencegah keberangkatan nonprosedural.
- Petugas menunda keberangkatan 1.090 WNI di Bandara Kualanamu guna melindungi warga dari potensi ancaman perdagangan orang.
Dengan demikian, pencegahan dibangun secara berlapis: edukasi dari desa, pemeriksaan ketika mengurus dokumen perjalanan, hingga pemeriksaan di pintu keberangkatan.
Program DBI dan PIMPASA juga merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, khususnya program penyuluhan hukum keimigrasian oleh Petugas Imigrasi Pembina Desa untuk mencegah TPPO dan TPPM. Bagi Parlindungan, kebijakan tersebut menjawab kebutuhan di lapangan. Sebab, ketika masyarakat sudah memahami bahwa tawaran kerja yang tidak masuk akal, keberangkatan tanpa prosedur, atau ajakan bekerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi merupakan potensi bahaya, maka pencegahan dapat dilakukan sebelum korban terjebak.
Inilah roh utama Imigrasi untuk Rakyat. Negara hadir bukan hanya ketika persoalan sudah terjadi, tetapi datang lebih awal untuk mencegah persoalan itu terjadi. DBI menjadi ruang bertemunya negara dan masyarakat. Sementara PIMPASA menjadi figur yang hadir secara langsung di tengah masyarakat untuk membangun komunikasi, memberikan edukasi, sekaligus mendeteksi potensi kerawanan.
Ke depan, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kolaborasi antara pemerintah daerah, perangkat desa, tokoh masyarakat, aparat penegak hukum, dan masyarakat itu sendiri.
“Kita jaga bersama Sumatera Utara. Kita jadikan desa-desa di wilayah kita bukan lagi sebagai titik rentan TPPO, melainkan sebagai benteng pertahanan pertama keimigrasian yang berdaya, teredukasi, dan terlindungi,” katanya,