- Polrestabes Medan menangkap tiga pemuda berinisial AZ, SR, dan KA di Medan pada Kamis, 22 Oktober 2026.
- Komplotan tersebut melakukan pencurian dan penggelapan sepeda motor di lima puluh tempat kejadian perkara di Sumatera Utara.
- Pelaku menggunakan modus berpura-pura mencari anggota keluarga yang menjadi korban penganiayaan untuk memperdaya para korban.
"Modus yang digunakan para pelaku adalah berpura-pura mencari anggota keluarga yang mengalami masalah, kemudian korban diajak ke suatu tempat. Saat korban lengah, kendaraan miliknya dibawa kabur," ungkap Adrian.
Lebih lanjut, dari hasil interogasi, Ahmad mengaku komplotannya telah melakukan penggelapan sepeda motor dengan modus serupa di 50 TKP.
Lokasi aksinya tersebar di berbagai daerah, yakni 11 TKP di Medan, dua TKP di Binjai, sembilan TKP di kawasan Lubuk Pakam, 10 TKP di wilayah Deli Serdang, tujuh TKP di Belawan, enam TKP di Langkat, tiga TKP di Serdang Bedagai, satu TKP di Tebing Tinggi, dan satu TKP di Tanah Karo.
Polisi juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil kejahatan tersebut dijual kepada seseorang berinisial Y yang kini berstatus DPO seharga Rp6,5 juta. Dari penjualan itu, Ahmad mengaku mendapatkan bagian Rp1,6 juta.
Dalam pengungkapan kasus ini, masih Adrian menjelaskan, polisi turut menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 3 buah kunci sepeda motor, 1 unit Honda Scoopy warna putih, 1 unit Honda Stylo warna putih, 1 unit Honda CRF warna hitam merah tanpa pelat nomor, sejumlah pakaian, serta 4 unit telepon genggam.
"Kami juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat," tutup Adrian.
Kontributor : M. Aribowo