SuaraSumut.id - Petugas kepolisian belum lama ini mengamankan seorang pria yang ketahuan menjadi pengedar narkoba di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Lucunya, pengedar narkoba bernisial HA tersebut memiliki nama lain Kovid (27) yang beralamat di Jalan Lintas Timur Desa, Kabupaten Pelalawan, Riau.
HA dicokok polisi di areal SPA Dusun l Desa Terantang Manuk sekitar pukul 14.15 WIB. Dari tangan pelaku HA alias Kovid menyita satu paket sabu berukuran sedang dan satu paket kecil lainnya yang dibungkus pakai plastik bening klep merah, seberat 1,9 gram.
Kronologi berawal saat Kovid yang berstatus sebagai pengedar sabu akan mengadakan transaksi dengan calon pembeli yang tak lain merupakan petugas polisi yang sedang menyamar.
Tanpa sadar, saat transaksi dilakukan, Kovid langsung ditangkap dan tanpa perlawanan digiring ke mapolsek. Kovid merupakan salah satu sasaran yang sudah lama diincar polisi setempat.
"Tersangka masuk kategori pengedar. Kita meringkusnya dengan Under Cover Buy," kata Kanit Reskrim Ipda Esafati Daeli, melansir Riauonline.co.id, Jumat (10/9/2020).
Dari tangan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kaca pireks, bong atau alat isap sabu yang terbuat dari botol plastik minuman kemasan, satu unit telepon genggam, dan sebuah kotak rokok.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Kanit Esafati.
Penangkapan ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Opsnal Polsek Pangkalan Kuras terkait peredaran narkoba di Desa Terantang Manuk.
Baca Juga: Gelar Rapid Test Massal, Belasan Dosen Unhas Makassar Reaktif
Kapolsek Kompol Ahmad lantas mengerahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan di areal SPA dan mendapatkan ciri-ciri terduga pelaku. Modal informasi yang diperoleh polisi, jajaran lantas mempelajari pola transaksi pelaku sebelum penangkapan dilaksanakan.
Setelah dihubungi polisi yang menyamar, Kovid akhirnya epakat melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Saat bertemu dengan calon pembeli, Kovid tidak menyadari jika konsumennya adalah polisi yang menyamar. Tanpa membuang waktu polisi langsung mencokoknya dan melakukan penggeledahan di beberapa lokasi terkait pelaku.
Tak hanya dari tangan pelaku, polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti di beberapa lokasi terkait. Kovid terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
Terkini
-
Kerugian Banjir di Aceh Timur Capai Rp 5,39 Triliun, Ribuan Rumah Rusak
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut