SuaraSumut.id - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Subang mengungkap kasus pembunuhan yang menimpa seorang anggota polisi dari Polres Subang, Brigadir Andi Suwandi.
"Pelaku membunuh korban dengan cara menabrakkan mobil yang dikemudikannya ke sepada motor yang dikendarai korban di jalan Kamarung, Kecamatan Pagaden, Subang, pada 18 Juni 2020 malam," kata Kapolres setempat AKBP Teddy Fanani, dalam ekspos pengungkapan perkara di Mapolres Subang, Rabu (14/7/2020).
Ia mengatakan, sesuai dengan hasil penyelidikan, pelaku berinsial AS alias Pelor diduga telah merencanakan untuk menabrak kendaraan sepeda motor yang dikendarai korban.
Peristiwa pembunuhan itu berawal saat korban yang merupakan anggota polisi bernama Andi Suwandi mengendarai sepeda motor, beriringan dengan istrinya, Hanny, yang juga menggunakan sepeda motor, di jalan raya wilayah utara Subang.
Dalam perjalanan, ada sebuah mobil Datsun bernopol D-1229-SAD berjalan lambat ugal-ugalan. Mobil itu dikemudikan Pelor.
Kesal dengan tingkah pengendara mobil, istri korban lantas menyalip mobil tersebut. Tak terima disalip sepeda motor, Pelor lantas meng-klakson istri korban. Tak cukup hanya meng-klakson berulang-ulang, pelaku lantas menambah kecepatan mobil dan berniat menabrak sepeda motor yang dikendarai istri korban.
Mengetahui mobil tersebut melaju ke arah istrinya, korban yang masih berada di belakang mobil pelaku mendekati mobil tersebut untuk menegur pelaku. Namun, tiba-tiba pelaku keluar mobil tanpa menggunakan baju dan menantang korban berkelahi.
Meski demikian, korban tetap tidak menanggapi pengendara mobil tersebut dan tetap melanjutkan perjalanannya.
Pelaku lantas kembali masuk ke dalam mobil dan justru mengejar korban dengan kecepatan tinggi dengan tujuan untuk menabrak korban. Brigadir Suwandi akhirnya ditabrak pengendara tersebut hingga tewas di jalan raya Pagaden, Kecamatan Pagaden Subang.
Baca Juga: Jalur Mentewe-Hulu Sungai Selatan Longsor, Pengendara Diminta Tak Lewat
Usai menabrak korban, mobil yang dikendarai pelaku memutar balik ke arah selatan untuk melarikan diri. Ia sempat kembali menabrak seorang pengendara sepeda motor lainnya, sebelum akhirnya kabur.
Teddy menuturkan, Pelor mengendarai mobil dengan keadaanmabuk sehingga ugal-ugalan.
"Pelaku sebenarnya sempat diingatkan oleh teman wanita yang bersamanya agar berhenti mengejar sepeda motor korban, tapi pelaku tetap bersikukuh mengejar dan akhirnya menabrak korban," katanya.
Tak lama setelah kejadian tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Polsek Pagaden Jajaran segera melakukan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari tersebut.
Hanya sekitar dua jam setelah kejadian tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit mobil Datsun Go warna hijau muda milik pelaku di Kampung Santoaan Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Subang.
Bermula dari penemuan mobil pelaku, tim kembali melakukan pencarian dan akhirnya menangkap pelaku di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Jumat (19/7/2020).
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan