Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 15 Juli 2020 | 16:59 WIB
Tabrak Polisi Hingga Tewas, Pengendara Arogan Terancam Hukuman Mati
Ilustrasi pengendara mobil (Unsplash/Takahiro)

Teddy menuturkan, Pelor mengendarai mobil dengan keadaanmabuk sehingga ugal-ugalan.

"Pelaku sebenarnya sempat diingatkan oleh teman wanita yang bersamanya agar berhenti mengejar sepeda motor korban, tapi pelaku tetap bersikukuh mengejar dan akhirnya menabrak korban," katanya.

Tak lama setelah kejadian tersebut, Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Subang dan Polsek Pagaden Jajaran segera melakukan pengejaran terhadap pelaku tabrak lari tersebut.

Hanya sekitar dua jam setelah kejadian tersebut, Tim Gabungan berhasil menemukan satu unit mobil Datsun Go warna hijau muda milik pelaku di Kampung Santoaan Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Subang.

Baca Juga: Jalur Mentewe-Hulu Sungai Selatan Longsor, Pengendara Diminta Tak Lewat

Bermula dari penemuan mobil pelaku, tim kembali melakukan pencarian dan akhirnya menangkap pelaku di Kampung Langkap, Desa Padamulya, Kecamatan Cipunagara, Jumat (19/7/2020).

"Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP, diduga melakukan pembunuhan berencana. Ancamannya hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Load More