Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Rabu, 22 Juli 2020 | 07:42 WIB
Ilustrasi kecelakaan (Unsplash)

Akibat perbuatannya, sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tabrak lari. Dia diduga telah melanggar Pasal 310 ayat (4) jo 312 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara.

Load More