SuaraSumut.id - Sebuah sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu terungkap di Payakumbuh, Sumatera Barat. Komplotan yang melibatkan pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Solok dan Padang Panjang itu terbongkar usai polisi menyelidiki salah seorang anggota sindikat tersebut belum lama ini membeli ponsel di salah satu toko di Payakumbuh.
“Kami baru saja mengungkap keberadaan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Sindikat ini beroperasi dengan modus membuat uang palsu yang digunakan untuk membeli handphone dalam jumlah banyak di Payakumbuh,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rosidi dalam konferensi pers di Mapolres Payakumbuh, Senin (27/7/2020).
Melansir Padangkita.com (jaringan Suara.com), Dony menyebut, sebelum penangkapan dua tersangka, Polres Payakumbuh sudah menerima laporan dari pemilik dan pegawai Toko Pagaruyuang Ponsel yang berada di Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Payakumbuh pada Jumat (24/7/2020) malam.
Pemilik Toko Pagaruyuang Ponsel, Maizil dan dua karyawannya, Yosi dan Jeli mengaku ditipu oleh salah seorang pembeli yang mencampur uang palsu dengan uang asli. Menurut sejumlah informasi menyebutkan, pembeli ponsel dalam jumlah banyak itu adalah Al Alif bersama rekannya Muhammad Ali. Meski demikian, pemilik dan pegawai toko tidak bisa langsung menyimpulkan identitas pembeli tersebut.
"Kedua tersangka menggunakan uang palsu dicampur dengan uang asli untuk membeli 5 Unit HP di Toko Pagaruyuang Ponsel Payakumbuh. Lima unit HP tersebut dibeli seharga Rp17 juta, di mana tersangka membayar menggunakan campuran uang asli dan palsu. Yaitu Rp3 juta uang asli dan Rp14 juta uang palsu,” kata Dony.
Motif pelaku, Rosidi menambahkan, dari Rp13 juta uang palsu yang digunakan untuk membeli ponsel, sebanyak 28 lembar merupakan uang pecahan Rp100 ribu dan 224 lembar sisanya uang pecahan 50 ribu.
"Para pelaku mengelabuhi korban dengan meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 jo pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rosidi.
Berita Terkait
-
Dua Guru di Payakumbuh Positif Corona, Jamaah Masjid Bisa Jadi Klaster Baru
-
Bayar Utang Pakai Uang Palsu Rp 100 Ribuan, Pria di Sumbawa Diringkus
-
Tiga Bulan Dapat Asimilasi COVID-19, Jambret Sadis Kembali Memakan Korban
-
Selundupkan 8 Ton Pupuk ke Riau, Pelaku Mengaku Ada Kolusi
-
Usai Puaskan Syahwatnya, Pria di Pekanbaru Tega Bayar PSK Pakai Uang Palsu
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
Terkini
-
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD Gegara Data Korban Banjir Lamban
-
Tips Perawatan Sepeda Lipat agar Awet dan Tetap Nyaman Digunakan
-
6 Rekomendasi Sepeda untuk Remaja: Nyaman dan Sesuai Kebutuhan Aktivitas
-
Polisi Curi Motor Polisi di Polresta Deli Serdang, Kini Ditangkap Polisi
-
7 Merek Mobil Bekas dengan Spare Part KW Paling Mudah Dicari