SuaraSumut.id - Sebuah sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu terungkap di Payakumbuh, Sumatera Barat. Komplotan yang melibatkan pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Solok dan Padang Panjang itu terbongkar usai polisi menyelidiki salah seorang anggota sindikat tersebut belum lama ini membeli ponsel di salah satu toko di Payakumbuh.
“Kami baru saja mengungkap keberadaan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Sindikat ini beroperasi dengan modus membuat uang palsu yang digunakan untuk membeli handphone dalam jumlah banyak di Payakumbuh,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rosidi dalam konferensi pers di Mapolres Payakumbuh, Senin (27/7/2020).
Melansir Padangkita.com (jaringan Suara.com), Dony menyebut, sebelum penangkapan dua tersangka, Polres Payakumbuh sudah menerima laporan dari pemilik dan pegawai Toko Pagaruyuang Ponsel yang berada di Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Payakumbuh pada Jumat (24/7/2020) malam.
Pemilik Toko Pagaruyuang Ponsel, Maizil dan dua karyawannya, Yosi dan Jeli mengaku ditipu oleh salah seorang pembeli yang mencampur uang palsu dengan uang asli. Menurut sejumlah informasi menyebutkan, pembeli ponsel dalam jumlah banyak itu adalah Al Alif bersama rekannya Muhammad Ali. Meski demikian, pemilik dan pegawai toko tidak bisa langsung menyimpulkan identitas pembeli tersebut.
"Kedua tersangka menggunakan uang palsu dicampur dengan uang asli untuk membeli 5 Unit HP di Toko Pagaruyuang Ponsel Payakumbuh. Lima unit HP tersebut dibeli seharga Rp17 juta, di mana tersangka membayar menggunakan campuran uang asli dan palsu. Yaitu Rp3 juta uang asli dan Rp14 juta uang palsu,” kata Dony.
Motif pelaku, Rosidi menambahkan, dari Rp13 juta uang palsu yang digunakan untuk membeli ponsel, sebanyak 28 lembar merupakan uang pecahan Rp100 ribu dan 224 lembar sisanya uang pecahan 50 ribu.
"Para pelaku mengelabuhi korban dengan meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 jo pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rosidi.
Berita Terkait
-
Dua Guru di Payakumbuh Positif Corona, Jamaah Masjid Bisa Jadi Klaster Baru
-
Bayar Utang Pakai Uang Palsu Rp 100 Ribuan, Pria di Sumbawa Diringkus
-
Tiga Bulan Dapat Asimilasi COVID-19, Jambret Sadis Kembali Memakan Korban
-
Selundupkan 8 Ton Pupuk ke Riau, Pelaku Mengaku Ada Kolusi
-
Usai Puaskan Syahwatnya, Pria di Pekanbaru Tega Bayar PSK Pakai Uang Palsu
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera