Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 27 Juli 2020 | 18:27 WIB
Ilustrasi uang palsu. (Suara.com/Oke Atmaja)

SuaraSumut.id - Sebuah sindikat pembuat sekaligus pengedar uang palsu terungkap di Payakumbuh, Sumatera Barat. Komplotan yang melibatkan pegawai Koperasi Simpan Pinjam di Solok dan Padang Panjang itu terbongkar usai polisi menyelidiki salah seorang anggota sindikat tersebut belum lama ini membeli ponsel di salah satu toko di Payakumbuh.

“Kami baru saja mengungkap keberadaan sindikat pembuat dan pengedar uang palsu. Sindikat ini beroperasi dengan modus membuat uang palsu yang digunakan untuk membeli handphone dalam jumlah banyak di Payakumbuh,” kata Kapolres Payakumbuh AKBP Dony Setiawan didampingi Kasat Reskrim Iptu M Rosidi dalam konferensi pers di Mapolres Payakumbuh, Senin (27/7/2020).

Melansir Padangkita.com (jaringan Suara.com), Dony menyebut, sebelum penangkapan dua tersangka, Polres Payakumbuh sudah menerima laporan dari pemilik dan pegawai Toko Pagaruyuang Ponsel yang berada di Kecamatan Lamposi Tigo Nagari, Payakumbuh pada Jumat (24/7/2020) malam.

Pemilik Toko Pagaruyuang Ponsel, Maizil dan dua karyawannya, Yosi dan Jeli mengaku ditipu oleh salah seorang pembeli yang mencampur uang palsu dengan uang asli. Menurut sejumlah informasi menyebutkan, pembeli ponsel dalam jumlah banyak itu adalah Al Alif bersama rekannya Muhammad Ali. Meski demikian, pemilik dan pegawai toko tidak bisa langsung menyimpulkan identitas pembeli tersebut. 

Baca Juga: Kepergok Ibu Bermesraan Tanpa Busana di Toilet, Remaja ini Diamankan Polisi

"Kedua tersangka menggunakan uang palsu dicampur dengan uang asli untuk membeli 5 Unit HP di Toko Pagaruyuang Ponsel Payakumbuh. Lima unit HP tersebut dibeli seharga Rp17 juta, di mana tersangka membayar menggunakan campuran uang asli dan palsu. Yaitu Rp3 juta uang asli dan Rp14 juta uang palsu,” kata Dony.

Motif pelaku, Rosidi menambahkan, dari Rp13 juta uang palsu yang digunakan untuk membeli ponsel, sebanyak 28 lembar merupakan uang pecahan Rp100 ribu dan 224 lembar sisanya uang pecahan 50 ribu.

"Para pelaku mengelabuhi korban dengan meletakkan uang asli di bagian atas dan bawah tumpukan uang. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 244 jo pasal 245 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Rosidi.

Load More