SuaraSumut.id - Musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Senin (3/8/2020). Laporan tersebut terkait video yang diunggah Anji prihal virus corona atau Covid-19.
"Jadi hari ini sudah resmi dilaporkan yah kepihak kepolisian pada malam ini jam 18.30 WIB," ujar Muannas usai membuat laporan.
Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan Anji selaku pemilik akun YouTube tersebut dengan Undang-Undang ITE atau menyebarkan berita bohong. Anji dan Profesor Hadi Pranoto dianggap melanggar pasal 28 ayat (1) junto pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Terlapornya disebut di sini jelas. Ada nama Hadi Pranoto si profesor yang kemudian di interview dengan narsum di acara itu. Kemudian yang kedua ada pemilik akun YouTube Dunia Manji," ungkap Muannas Alaidid.
"Pemilik akun ini kalau kemudian hasil penyelidikan ternyata dianggap terlibat, itu memungkinkan (ikut terjerat). Karena ada tindak pidana yang namanya turut serta, Pasal 55. Dia menyebarkan berita bohong karena dia di undang dalam acara, nanti itu proses penyedikan yang sebenarnya menentukan," sambungnya.
Munas Alaidid menegaskan bahwa tidak menuntut kemungkinan Anji pun dapat dipidanakan. Sebab, ayah tiga anak itu telah memberi ruang kepada Hadi Pranoto untuk menyebarkan berita bohong perihal penemuan obat virus corona atau Covid-19.
Nantinya akun YouTube Anji akan disita sebagai barang bukti oleh pihak berwajib dengan nomer laporan LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Sebagai informasi, dalam chanel YouTube @duniamanji Hadi Pranoto mengaku telah menemukan obat dari virus Corona atau (COVID-19). Padahal, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menemukan obatnya.
Baca Juga: Kapolres Lhokseumawe Positif Virus Corona, Kini Karantina Mandiri
Tidak hanya itu, bahkan dia mengeklaim telah memiliki teknologi alat untuk swab dan rapid test yang dihargai sangat murah, kisaran Rp10 sampai Rp 20 ribu.
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera