
SuaraSumut.id - Musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Senin (3/8/2020). Laporan tersebut terkait video yang diunggah Anji prihal virus corona atau Covid-19.
"Jadi hari ini sudah resmi dilaporkan yah kepihak kepolisian pada malam ini jam 18.30 WIB," ujar Muannas usai membuat laporan.
Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan Anji selaku pemilik akun YouTube tersebut dengan Undang-Undang ITE atau menyebarkan berita bohong. Anji dan Profesor Hadi Pranoto dianggap melanggar pasal 28 ayat (1) junto pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Baca Juga: Kapolres Lhokseumawe Positif Virus Corona, Kini Karantina Mandiri
"Terlapornya disebut di sini jelas. Ada nama Hadi Pranoto si profesor yang kemudian di interview dengan narsum di acara itu. Kemudian yang kedua ada pemilik akun YouTube Dunia Manji," ungkap Muannas Alaidid.
"Pemilik akun ini kalau kemudian hasil penyelidikan ternyata dianggap terlibat, itu memungkinkan (ikut terjerat). Karena ada tindak pidana yang namanya turut serta, Pasal 55. Dia menyebarkan berita bohong karena dia di undang dalam acara, nanti itu proses penyedikan yang sebenarnya menentukan," sambungnya.
Munas Alaidid menegaskan bahwa tidak menuntut kemungkinan Anji pun dapat dipidanakan. Sebab, ayah tiga anak itu telah memberi ruang kepada Hadi Pranoto untuk menyebarkan berita bohong perihal penemuan obat virus corona atau Covid-19.
Nantinya akun YouTube Anji akan disita sebagai barang bukti oleh pihak berwajib dengan nomer laporan LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Sebagai informasi, dalam chanel YouTube @duniamanji Hadi Pranoto mengaku telah menemukan obat dari virus Corona atau (COVID-19). Padahal, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menemukan obatnya.
Baca Juga: Positif Virus Corona, Gubernur Kepri Kutip Surah Al Baqarah
Tidak hanya itu, bahkan dia mengeklaim telah memiliki teknologi alat untuk swab dan rapid test yang dihargai sangat murah, kisaran Rp10 sampai Rp 20 ribu.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Juni 'Mengerikan' Menanti Prabowo: Beban Utang Jatuh Tempo Capai Rp 178 Triliun, Warisan Pandemi
-
Pilih Gabung AKSI, Anji Bantah Bela Ahmad Dhani: Dia Sudah Mapan dan Kaya
-
Pasar Saham Indonesia Terjun Hebat, Lebih Parah dari IHSG Era Pandemi COVID-19?
-
Anji Sentil Musisi Pemohon Uji Materi UU Hak Cipta, Gunakan Pendapat Indra Lesmana
-
Pamer Chat Biduan yang Izin Bawa Lagunya, Anji Kicep Kena Skakmat Ari Lasso
Terpopuler
- Pascal Struijk Aneh dengan Orang Indonesia: Kok Mereka Bisa Tahu
- Dosen Asal Semarang Tewas Bersimbah Darah di Kamar Kos Sleman, Ini Kata Polisi
- Rekomendasi Mobil Suzuki Bekas Rp100 Jutaan: Ini Pilihan Terbaik dengan Spesifikasi dan Pajak Ringan
- Kapan Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2025? Cek Jadwal dan Syaratnya
- Pemprov Kalbar Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syarat dan Ketentuannya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pemalsuan Dokumen, Pengacara Ini Batal Ikut Gugat Ijazah Jokowi
-
Penggugat Ijazah Palsu Jokowi Tunjuk Guru Besar UNS Jadi Mediator
-
Sri Mulyani Bocorkan 5 Kesepakatan RI-AS Untuk Batalkan Tarif Trump
-
Meski Ekonomi Lesu, Sri Mulyani Sebut Masyarakat Tetap Rajin Bayar Pajak
-
Sri Mulyani Sebut Rupiah Tahan Banting
Terkini
-
Peringatan Hari Bumi: Menjaga Ekosistem Kunci Mengatasi Krisis Iklim
-
Pelari Asal Sumut Raih Emas Kumandangkan Indonesia Raya di Singapura
-
Avanza Masuk Jurang di Pakpak Bharat Sumut, 3 Orang Hilang
-
Kejinya Adik Tusuk Abang Kandung hingga Tewas di Simalungun Gegara Warisan
-
Anggota KPU Nias Barat Digerebek Bersama Selingkuhan di Kos