SuaraSumut.id - Musisi Anji dan Profesor Hadi Pranoto resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid, Senin (3/8/2020). Laporan tersebut terkait video yang diunggah Anji prihal virus corona atau Covid-19.
"Jadi hari ini sudah resmi dilaporkan yah kepihak kepolisian pada malam ini jam 18.30 WIB," ujar Muannas usai membuat laporan.
Muannas melaporkan Hadi Pranoto dan Anji selaku pemilik akun YouTube tersebut dengan Undang-Undang ITE atau menyebarkan berita bohong. Anji dan Profesor Hadi Pranoto dianggap melanggar pasal 28 ayat (1) junto pasal 45A UU RI Nomor 19 tahun 2016 dan atau pasal 14 dan 15 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
"Terlapornya disebut di sini jelas. Ada nama Hadi Pranoto si profesor yang kemudian di interview dengan narsum di acara itu. Kemudian yang kedua ada pemilik akun YouTube Dunia Manji," ungkap Muannas Alaidid.
"Pemilik akun ini kalau kemudian hasil penyelidikan ternyata dianggap terlibat, itu memungkinkan (ikut terjerat). Karena ada tindak pidana yang namanya turut serta, Pasal 55. Dia menyebarkan berita bohong karena dia di undang dalam acara, nanti itu proses penyedikan yang sebenarnya menentukan," sambungnya.
Munas Alaidid menegaskan bahwa tidak menuntut kemungkinan Anji pun dapat dipidanakan. Sebab, ayah tiga anak itu telah memberi ruang kepada Hadi Pranoto untuk menyebarkan berita bohong perihal penemuan obat virus corona atau Covid-19.
Nantinya akun YouTube Anji akan disita sebagai barang bukti oleh pihak berwajib dengan nomer laporan LP/4538/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ.
Sebagai informasi, dalam chanel YouTube @duniamanji Hadi Pranoto mengaku telah menemukan obat dari virus Corona atau (COVID-19). Padahal, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) belum menemukan obatnya.
Baca Juga: Kapolres Lhokseumawe Positif Virus Corona, Kini Karantina Mandiri
Tidak hanya itu, bahkan dia mengeklaim telah memiliki teknologi alat untuk swab dan rapid test yang dihargai sangat murah, kisaran Rp10 sampai Rp 20 ribu.
Berita Terkait
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
-
Indonesia Nomor 2 Dunia Kasus TBC, Menko PMK Minta Daerah Bertindak Seperti Pandemi!
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat