Scroll untuk membaca artikel
M Nurhadi
Senin, 10 Agustus 2020 | 14:00 WIB
TNI-Polri lakukan patroli di sekitar Gunung Sinabung sejak Sabtu (8/8/2020). [Antara]

SuaraSumut.id - Gunung Sinabung di Kabupaten Karo, Sumatera Utara tercatat mengalami erupsi pada Senin (10/8/2020) pukul 10.16 WIB dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 5.000 meter di atas puncak atau 7.460 meter di atas permukaan laut.

Pos Pengamatan Gunung Sinabung Badan Geologi dan PVMBG Pos Pengamatan Gunung Sinabung melalui keterangan resminya menyatakan, kolom abu teramati berwarna kelabu berintensitas tebal condong ke arah timur dan tenggara.

Berdasarkan keterangan terkait, saat Gunung Sinabung berada pada Status Tingkat III (Siaga). Sangat direkomendasikan bagi masyarakat dan wisatawan untuk tidak melakukan aktivitas di beberapa desa yang sudah direlokasi, lokasi di dalam radius radial 3 km dari puncak Gunung Sinabung, dan radius sektoral 5 km untuk sektor selatan-timur, dan 4 km untuk sektor timur-utara.

Masyarakat juga diimbau memakai masker saat beraktivitas di luar rumah untuk mengurangi dampak kesehatan dari abu vulkanik saat terjadi hujan abu dampak erupsi.

Baca Juga: Gunung Sinabung Kembali Erupsi, TNI-Polri Lakukan Patroli

Warga juga diminta mengamankan sarana air bersih, dan bila memungkinkan, diminta untuk membersihkan atap rumah dari abu vulkanik yang tebal supaya menghindari kerusakan bangunan.

Selain itu, masyarakat yang berada dan bermukim di dekat sungai-sungai yang berhulu di Gunung Sinabung diminta senantiasa waspada terhadap potensi banjir lahar panas maupun dingin.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Karo Natanail Perangin-angin meminta masyarakat maupun wisatawan agar meninggalkan zona merah Gunung Sinabung secepatnya demi keselamatan mereka.

"Kita tidak ingin ada warga maupun petani yang tinggal di bawah kaki gunung Sinabung menjadi korban terkena awan panas maupun matrial dari erupsi gunung Sinabung," kata Natanail, Minggu (9/8/2020)

Dalam keterangannya, ia juga menyebut Pemkab Karo telah melarang petani untuk tidak lagi mengolah sawah mereka yang berada di zona merah gunung Sinabung.

Baca Juga: Diduga Disandera Kelompok MIT, 1 dari 2 Petani di Poso Ditemukan Tewas

Natail mengatakan, cara yang dilakukan sekelompok warga ini, sangat berbahaya dengan menerobos kawasan zona merah.

"Masyarakat harus tetap mematuhi zona larangan, demi keamanan dan keselamatan mereka dari ancaman erupsi Gunung Sinabung yang sangat berbahaya itu," ujar Natanial.

Saat ini Gunung Sinabung berada pada status Level III (Siaga) dengan rekomendasi warga maupun petani agar tidak melakukan aktivitas di desa-desa yang sudah direlokasi, serta lokasi di dalam radius 3 Km dari Puncak Gunung Sinabung.Kemudian radius sektoral 5 Km untuk sektor selatan-timur, dan 4 Km untuk sektor timur-utara.

Kolom abu yang terpantau pada hari Senin tercatat merupakan yang tertinggi dibandingkan erupsi pada hari Sabtu lalu. Sebelumnya, Gunung Sinabung juga erupsi pada Sabtu (8/8/2020) pukul 01.58 WIB dengan tinggi kolom abu teramati kurang lebih 2.000 meter di atas puncak atau kurang lebih 4.460 meter di atas permukaan laut.

Kolom abu teramati berwarna kelabu hingga coklat dengan intensitas sedang hingga tebal condong ke arah timur. Erupsi ini terekam seismogram dengan amplitudo maksimum 120 mm dan durasi lebih kurang 1 jam 44 detik.

Load More