SuaraSumut.id - Kasus dugaan pelecehan lagu islami Aisyah Istri Rasulullah yang dilakukan YouTuber berinisial RH (19) memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mengadili terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (13/8/2020).
RH didakwa telah melakukan pelanggaran UU ITE dan menistakan agama. Pasalnya telah memparodikan lagu Aisyah Istri Rasulullah dan menyebarkan videonya ke media sosial.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yarma Sari menuturkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi, Selasa (7/4/2020).
Saat itu, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah F yang beralamat di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Mereka kemudian membuat cover lagu Islami berjudul Aisyag Istri Rasulullah secara bersama lalu mengabadikan video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.
Lantaran hasil rekaman video tersebut belum lucu, mereka mengulanginya lagi.
"Seorang teman lainnnya yakni DNL memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan. Ia juga menyarankan terdakwa naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2020).
Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga terlihat bagian bawah memakai celana pendek boxer.
Baca Juga: BBKSDA Sumut Pulangkan 14 Ekor Burung Endemik ke Maluku
Kala itu juga, terdakwa yang berada di tempat tidur menungging dan memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah membuat umat Islam yang melihat videonya menjadi marah, tersinggung, merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami.
Lagu tersebut syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
Akibat tindakan yang meresahkan itu, terdakwa dijerat pasal berlapis.
"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," ungkap jaksa.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
- Viral Karnaval Mirip Ritual Satanisme di Pekalongan, Ada Penyembelihan Hewan dan Okultisme
- Polisi Sebut Wanita di Video Viral Biksu Thailand Mendadak Kaya Sejak Bolak Balik Masuk Kuil
Pilihan
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
-
Ada Pelantikan di Istana Sore Ini, Pratikno Ngaku Dapat Undangan Mendadak
-
Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
Terkini
-
Tak Jera, IRT di Medan Kembali Jual Ganja Padahal Baru Keluar Penjara
-
Pelaku Tawuran di Medan Jarah Beras-Motor di Warung, 1 Ditangkap
-
500 Lebih Atlet Bertanding di AHY Cup 2026, Lokot Nasution Dorong Tenis Meja Sumut Naik Kelas
-
Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang Bantu Pedagang Lepas dari Rentenir
-
Korban Tenggelam di Sungai Lobang Simalungun Ditemukan Meninggal