SuaraSumut.id - Kasus dugaan pelecehan lagu islami Aisyah Istri Rasulullah yang dilakukan YouTuber berinisial RH (19) memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mengadili terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (13/8/2020).
RH didakwa telah melakukan pelanggaran UU ITE dan menistakan agama. Pasalnya telah memparodikan lagu Aisyah Istri Rasulullah dan menyebarkan videonya ke media sosial.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yarma Sari menuturkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi, Selasa (7/4/2020).
Saat itu, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah F yang beralamat di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Mereka kemudian membuat cover lagu Islami berjudul Aisyag Istri Rasulullah secara bersama lalu mengabadikan video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.
Lantaran hasil rekaman video tersebut belum lucu, mereka mengulanginya lagi.
"Seorang teman lainnnya yakni DNL memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan. Ia juga menyarankan terdakwa naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2020).
Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga terlihat bagian bawah memakai celana pendek boxer.
Baca Juga: BBKSDA Sumut Pulangkan 14 Ekor Burung Endemik ke Maluku
Kala itu juga, terdakwa yang berada di tempat tidur menungging dan memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah membuat umat Islam yang melihat videonya menjadi marah, tersinggung, merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami.
Lagu tersebut syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
Akibat tindakan yang meresahkan itu, terdakwa dijerat pasal berlapis.
"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," ungkap jaksa.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Rupiah Makin Jatuh Nilainya, Hampir ke Level Rp 17.000/USD
-
Prabowo Calonkan Keponakannya Untuk Jadi Bos BI
-
Suram! Indonesia Masuk Daftar 27 Negara Terancam Krisis Struktural dan Pengangguran
-
Jelang Kunjungan Prabowo ke Inggris, Trah Sultan HB II Tolak Keras Kerja Sama Strategis! Ada Apa?
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
Terkini
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja
-
Warga Bandar Tarutung Tapsel Berjuang Atasi Jalan Berlumpur Pascabanjir, Aktivitas Ekonomi Tersendat
-
Kapolda Aceh Ngaku Tak Tahu Motif Anggota Brimob Gabung Tentara Bayaran Rusia
-
8 Jembatan Bailey Dibangun di Aceh Timur Pascabencana