SuaraSumut.id - Kasus dugaan pelecehan lagu islami Aisyah Istri Rasulullah yang dilakukan YouTuber berinisial RH (19) memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara mengadili terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (13/8/2020).
RH didakwa telah melakukan pelanggaran UU ITE dan menistakan agama. Pasalnya telah memparodikan lagu Aisyah Istri Rasulullah dan menyebarkan videonya ke media sosial.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yarma Sari menuturkan peristiwa penghinaan terhadap agama itu terjadi, Selasa (7/4/2020).
Saat itu, terdakwa RH sedang berkumpul dengan teman-temannya di rumah F yang beralamat di Jalan Kawat I, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Mereka kemudian membuat cover lagu Islami berjudul Aisyag Istri Rasulullah secara bersama lalu mengabadikan video hingga lagu selesai menggunakan handphone milik terdakwa.
Lantaran hasil rekaman video tersebut belum lucu, mereka mengulanginya lagi.
"Seorang teman lainnnya yakni DNL memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas seperti pikiran kosong dan kerasukan. Ia juga menyarankan terdakwa naik ke atas tempat tidur, serta menghadap ke belakang," ujar jaksa seperti dikutip dari Antara, Kamis (14/8/2020).
Namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan dengan membuka celana panjangnya yang sedang dikenakan sehingga terlihat bagian bawah memakai celana pendek boxer.
Baca Juga: BBKSDA Sumut Pulangkan 14 Ekor Burung Endemik ke Maluku
Kala itu juga, terdakwa yang berada di tempat tidur menungging dan memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana pendek boxer.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa telah membuat umat Islam yang melihat videonya menjadi marah, tersinggung, merasa dilecehkan karena lagu yang mereka nyanyikan tersebut adalah lagu islami.
Lagu tersebut syairnya menceritakan tentang sifat dan kebaikan istri Nabi Muhammad SAW yang bernama Aisyah.
Akibat tindakan yang meresahkan itu, terdakwa dijerat pasal berlapis.
"Terdakwa melanggar Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) subs 45 ayat 2 Jo Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 156a huruf a KUH Pidana," ungkap jaksa.
Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan pekan depan untuk mendengar keterangan saks-saksi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- Peluang Baru Terbuka, Kehidupan 4 Shio Ini Diprediksi Semakin Membaik Mulai 10 Juni 2026
- Beredar 24 Nama Terseret Kasus BGN, Kuasa Hukum Sony Sonjaya: Nama Itu Sudah Diserahkan ke Penyidik
Pilihan
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
-
'Kalau Semua Diam, Siapa yang Akan Bicara?' Alasan Zaskia Adya Mecca Dukung Aksi Mahasiswa
-
Silakan Tabrak Kami! Polisi Tantang Massa Mahasiswa UI yang Nekat ke Bundaran HI
-
Mahasiswa Belum Muncul, Begini Kondisi Terkini Bundaran HI Jelang Aksi 12 Juni
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
Terkini
-
BRI Jaga Kepercayaan Investor Lewat Program Buyback Saham dan Fundamental yang Kuat
-
TNI AL Gerebek Pesta Sabu di Tengah Laut, 6 Awak Kapal Ikan Ditangkap
-
Gara-gara Baju Ketat! 46 Warga Aceh Barat Terjaring Razia, Langgar Aturan Busana Syariat
-
Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali di Depan Publik, Aceh Barat Kirim Pesan Tegas Penegakan Syariat
-
6 Fakta Pabrik Vape Narkoba 'Labubu' di Medan yang Dikendalikan WNA Singapura