Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Sabtu, 15 Agustus 2020 | 09:58 WIB
Ilustrasi pencabulan. (Foto: via Batamnews.co.id)

Kini, polisi telah mengantongi barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat itu.

Kini, akibat perbuatannya ND dijerat Pasal 81 UU RI No. 17 Th 2016 Jo Pasal 76D UURI No. 35 Th 2014 Tentang Perubahan kedua UURI No. 23.

Anak ini juga diancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Identitas Lengkap Nama dan Asal Jenazah TKI yang Diselundupkan Kapal China

Load More