Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Selasa, 25 Agustus 2020 | 18:44 WIB
Keluarga korban histeris saat jenazah Alkana Pangaribuan (65), korban pemukulan dan pembunuhan oleh anak kandungnya, tiba di rumah duka di Jalan Pantai Timur, Kelurahan Cinta Damai, Kota Medan, Sumut, Senin (24/8/2020). [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Polsek Helvetia berhasil menangkap Egwin Alexander Pangaribuan (27), pelaku pemukulan dan pembunuhan terhadap ayah kandung di Medan, Sumatera Utara.

Insiden memilukan itu terjadi di kediaman mereka di Jalan Pantai Timur, Pasar II, Kelurahan Cinta Damai, Kecamatan Medan, Senin (24/8/2020).

Usai menganiaya ayah kandungnya, Elkana Pangaribuan (65), pelaku sempat melarikan diri membawa istrinya. Dua jam setelah kejadian ia berhasil ditangkap.

"Iya sudah kita amankan dan masih tahap penyidikan," kata Kapolsek Helvetia Kompol Pardamean Hutahean dikutip dari Kabar Medan—jaringan Suara.com—Selasa (25/8/2020).

Baca Juga: Kepala Madrasah di Gorontalo Pacari Siswi Hingga Ajak Hubungan Suami Istri

Atas peristiwa tersebut, kata Pardamean, pihaknya membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap Egwin.

"Kita BAP dulu, nanti kita jelaskan statusnya seperti apa. Masih tahap penyidikan," ujarnya.

Polisi menyebutkan status Egwin masih terduga dalam kasus pembunuhan anak aniaya ayah kandung ini

Polsek Helvetia juga belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap saksi, mengingat korban belum dikebumikan dan keluarganya masih berduka.

"Nanti setelah selesai akan kita rilis karena jenazah masih di rumah duka. Masih terduga (statusnya)," pungkasnya.

Baca Juga: Nenek Penjual Buah Dibayar Pakai Uang Mainan, Menangis saat Pergi ke Warung

Informasi yang dihimpun, penganiayaan bermula saat Egwin yang ingin membawa becak motor melihat salah satu rodanya tidak ada.

Ia lalu meminta roda becak motor kepada ayahnya. Sesaat kemudian Egwin memukul korban dengan tangan kosong.

Elkana meninggal dunia saat akan dibawa ke klinik.

Load More