Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 02 September 2020 | 18:03 WIB
Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi saat paparan kasus pembunuhan siswa SMP dalam karung di Sungai Merah [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson (13) yang ditemukan dalam karung di Sungai Merah, Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya terungkap.

Remaja itu dibunuh oleh Masri (25) yang merupakan tetangganya  karena menyimpan dendam. Masri menyimpan dendam karena korban menyebut rumahnya sering dijadikan sarang narkoba.

"Motifnya dendam karena dikatai orang tua tersangka sebagai tempat pengedar dan pengguna narkoba di rumahnya. Hasil tes urine terhadap M negatif (narkoba)," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi dalam paparannya, Rabu (2/9/2020).

Peristiwa terjadi pada Sabtu (15/8/202). Saat itu Masri berangkat ke ladang untuk mengambil ubi. Di persimpangan Jalan Namorambe, ia bertemu Nick yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z.

Baca Juga: Hadiri Resepsi Pernikahan, Satu Keluarga di Badau Positif Covid-19

Nick kemudian menanyakan tujuan perjalan Masri. Ia menjawab ingin ke Tanjung Morawa.

"Korban mewarkan diri untuk mengantar tersangka," ujarnya.

Di tengah perjalanan, Masri meminta korban menghentikan sepeda motor dekat Jembatan Permina. Alasannya ingin buang air kecil.

Tiba-tiba Masri menjerat leher Nick dengan tali yang dibawa dari rumahnya. Korban terjatuh, namun masih sadarkan diri.

"Melihat korban masih hidup, tersangka meregangkan tali dengan menahan badan korban dengan kaki, hingga korban pingsan. Tersangka lalu memukul kepala korban dengan batu," ungkapnya.

Baca Juga: Update Covid-19 Bali: Pasien Meninggal Bertambah Jadi 75 Orang

Setelah korban tewas, Masri memasukkannya ke dalam karung lalu membuangnya ke sungai.

Tersangka  kemudian pergi membawa sepeda motor korban ke bengkel Edi (34) yang merupakan sepupunya. Eko lalu menjual sepeda motor korban korban kepada Bowo seharga Rp2 juta.

"Dari hasil penjualan, Masri memberi uang kepada Eko Rp200 ribu," katanya.

Bermodalkan uang hasil penjualan sepeda motor korban, Masri kabur ke Mandailing Natal.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Masri pada Sabtu (29/8/2020) di Mandaling Natal, Sumatera Utara.

Polisi juga menangkap Eko (34) dan Bowo (27) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.

"Tersangka Misran dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHPidana. Sementara tersangka Eko dan Bowo dikenakan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More