SuaraSumut.id - Kasus pembunuhan terhadap Nick Wilson (13) yang ditemukan dalam karung di Sungai Merah, Deli Serdang, Sumatera Utara akhirnya terungkap.
Remaja itu dibunuh oleh Masri (25) yang merupakan tetangganya karena menyimpan dendam. Masri menyimpan dendam karena korban menyebut rumahnya sering dijadikan sarang narkoba.
"Motifnya dendam karena dikatai orang tua tersangka sebagai tempat pengedar dan pengguna narkoba di rumahnya. Hasil tes urine terhadap M negatif (narkoba)," kata Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi dalam paparannya, Rabu (2/9/2020).
Peristiwa terjadi pada Sabtu (15/8/202). Saat itu Masri berangkat ke ladang untuk mengambil ubi. Di persimpangan Jalan Namorambe, ia bertemu Nick yang mengendarai sepeda motor Yamaha Jupiter Z.
Baca Juga: Hadiri Resepsi Pernikahan, Satu Keluarga di Badau Positif Covid-19
Nick kemudian menanyakan tujuan perjalan Masri. Ia menjawab ingin ke Tanjung Morawa.
"Korban mewarkan diri untuk mengantar tersangka," ujarnya.
Di tengah perjalanan, Masri meminta korban menghentikan sepeda motor dekat Jembatan Permina. Alasannya ingin buang air kecil.
Tiba-tiba Masri menjerat leher Nick dengan tali yang dibawa dari rumahnya. Korban terjatuh, namun masih sadarkan diri.
"Melihat korban masih hidup, tersangka meregangkan tali dengan menahan badan korban dengan kaki, hingga korban pingsan. Tersangka lalu memukul kepala korban dengan batu," ungkapnya.
Baca Juga: Update Covid-19 Bali: Pasien Meninggal Bertambah Jadi 75 Orang
Setelah korban tewas, Masri memasukkannya ke dalam karung lalu membuangnya ke sungai.
Tersangka kemudian pergi membawa sepeda motor korban ke bengkel Edi (34) yang merupakan sepupunya. Eko lalu menjual sepeda motor korban korban kepada Bowo seharga Rp2 juta.
"Dari hasil penjualan, Masri memberi uang kepada Eko Rp200 ribu," katanya.
Bermodalkan uang hasil penjualan sepeda motor korban, Masri kabur ke Mandailing Natal.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap Masri pada Sabtu (29/8/2020) di Mandaling Natal, Sumatera Utara.
Polisi juga menangkap Eko (34) dan Bowo (27) warga Kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang.
"Tersangka Misran dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 365 KUHPidana. Sementara tersangka Eko dan Bowo dikenakan Pasal 480 KUHPidana," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
-
Daftar Lowongan Kerja Sopir Pribadi di Sumut
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Gerindra Minta Hasto Jangan Baper Terkait Pilgubsu 2024: Bobby Nasution Solusi Pembangunan di Sumut
-
Tragedi Deli Serdang: Saat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Justru Dibalas Kekerasan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Relawan Lentera Kasih Gelar Diskusi Quo Vadis Pembangunan Sumatera Utara
-
Bagaimana Membedakan AirPods Pro Palsu? Inilah 5 Cara yang Bisa Kamu Ketahui
-
Eksponen Cipayung Sumut Titipkan Gagasan Sumut Berkelanjutan untuk Pasangan Bobby-Surya
-
Pria di Medan Ditangkap Gegara Promosikan Judi Online
-
2 Tukang Ojek Tewas Dibedil KKB di Puncak Papua Tengah