SuaraSumut.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan Redaksi LPM Profesi UNM.
Penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terjadi pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai, aksi penyerangan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
Baca Juga: Lama Buron, Bos Hotel Kuta Paradiso Diringkus Polda Bali
"Pasal 18 UU Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Nurdin dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
AJI Makassar mendesak pihak kepolisian mengusut dan memproses penyerangan LPM Profesi UNM. Adili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
AJI Makassar juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.
"Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, seharusnya masyarakat atau lembaga yang dirugikan harus melalui mekanisme yang diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," pungkasnya.
Diberitakan, Redaksi LPM Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM) diserang orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, dua kaca redaksi pecah akibat hantaman batu. Penyerangan diduga akibat pemberitaan yang dibuat oleh tabloid Profesi.
Baca Juga: Dhito Pramono Daftar ke KPU Pakai Sepatu Almarhum Taufiq Kiemas
"Kejadian sekitar pukul 00.30 Wita. Kami menduga terkait pemberitaan yang kami buat di tabloid Profesi," kata M.Sauki Maulana, Pemimpin Umum Profesi saat dihubungi Suarasumut.id, Sabtu (5/9/2020).
Ia menjelaskan, awalnya Lembaga Pers Mahasiswa Profesi menerbitkan tabloid edisi 242 spesial jalur mandiri, pada Selasa (2/9/2020).
Mereka mengangkat isu isu laporan khusus terkait pecahnya internal BEM UNM dan dugaan indikasi kasus korupsi Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM.
"Pada 3 September 2020 saya mendapat telepon dari salah satu fungsionaris lembaga kemahasiswaan untuk berjaga-jaga, karena ada kubu yang tidak terima dengan pemberitaan itu," ujarnya.
Pada 5 September 2020 sekira pukul 00.100 Wita, salah satu anggotanya ditelepon oleh seniornya yang menyatakan akan ada penyerangan di Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Profesi.
"Kebetulan anggota saya itu berada di rumah. Ia lalu menelpon saya terkait kabar tersebut," ungkapnya. Tak berselang lama, terdengar suara motor berhenti di depan redaksi dan disusul dengan lemparan dua batu secara bersamaan.
"Saat kejadian kami berada di dalam redaksi lagi buat LPJ pleno kepengurusan, sehingga kami tidak tahu siapa pelakunya," katanya.
Pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tamalate untuk mengusut siapa dalang dibalik penyerangan itu.
"Polisi sampai saat ini belum melakukan olah TKP. Batu yang menjadi barang bukti masih ada di sini. Belum berani kami sentuh," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Denny Sumargo Orang Mana? Cucu Crazy Rich Lancar Bilang Siri Na Pacce saat Tinggalkan Rumah Farhat Abbas
-
Menilik 'Darah Makassar' Denny Sumargo, Gentle Satroni Rumah Farhat Abbas
-
Jamu Persik Kediri, Bernardo Tavares Ungkap Misi Spesial Milik PSM Makassar
-
BRI Liga 1: Persik Kediri Waspadai 'Tembok' PSM Makassar
-
Ambruk saat Pengecoran, Jembatan Rp771 Juta di Makassar Belum Sempat Dipakai!
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
-
Tiket Kereta Api untuk Libur Nataru Mulai Bisa Dipesan Hari Ini
Terkini
-
Bobby Lovers Dituding Pelaku Pelemparan Edy Rahmayadi, Tim Hukum Ultimatum Kapolda Sumut 3x24 Jam
-
Bawa Bukti CCTV, Tim Hukum Bobby-Surya Resmi Laporkan Insiden Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgub Sumut
-
Edy Rahmayadi Juga Dilempari Usai Debat Pilgub Sumut 2024
-
Mobil Bobby Nasution Dilempari Usai Debat Kedua Pilgub Sumut, Tim Hukum Akan Buat Laporan ke Polrestabes Medan
-
Persiraja Tahan Imbang Penang FC dengan Skor 1-1