SuaraSumut.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar mengecam tindakan teror dan penyerangan Redaksi LPM Profesi UNM.
Penyerangan yang dilakukan oleh orang tak dikenal (OTK) terjadi pada Sabtu (5/9/2020) sekitar pukul 00.30 Wita dini hari.
Ketua AJI Makassar, Nurdin Amir menilai, aksi penyerangan tersebut melanggar Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyatakan dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum. UU Pers juga mengatur sanksi bagi mereka yang menghalang-halangi kerja wartawan.
"Pasal 18 UU Pers menyebutkan, Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta," kata Nurdin dalam keterangannya, Sabtu (5/9/2020).
AJI Makassar mendesak pihak kepolisian mengusut dan memproses penyerangan LPM Profesi UNM. Adili di pengadilan hingga mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera. Sehingga kasus serupa tak terulang di masa mendatang.
AJI Makassar juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan intimidasi, persekusi dan kekerasan terhadap jurnalis yang sedang liputan atau karena pemberitaan.
"Jika merasa dirugikan dengan pemberitaan, seharusnya masyarakat atau lembaga yang dirugikan harus melalui mekanisme yang diatur Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," pungkasnya.
Diberitakan, Redaksi LPM Profesi Universitas Negeri Makassar (UNM) diserang orang tak dikenal (OTK). Akibatnya, dua kaca redaksi pecah akibat hantaman batu. Penyerangan diduga akibat pemberitaan yang dibuat oleh tabloid Profesi.
Baca Juga: Lama Buron, Bos Hotel Kuta Paradiso Diringkus Polda Bali
"Kejadian sekitar pukul 00.30 Wita. Kami menduga terkait pemberitaan yang kami buat di tabloid Profesi," kata M.Sauki Maulana, Pemimpin Umum Profesi saat dihubungi Suarasumut.id, Sabtu (5/9/2020).
Ia menjelaskan, awalnya Lembaga Pers Mahasiswa Profesi menerbitkan tabloid edisi 242 spesial jalur mandiri, pada Selasa (2/9/2020).
Mereka mengangkat isu isu laporan khusus terkait pecahnya internal BEM UNM dan dugaan indikasi kasus korupsi Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (Maperwa) UNM.
"Pada 3 September 2020 saya mendapat telepon dari salah satu fungsionaris lembaga kemahasiswaan untuk berjaga-jaga, karena ada kubu yang tidak terima dengan pemberitaan itu," ujarnya.
Pada 5 September 2020 sekira pukul 00.100 Wita, salah satu anggotanya ditelepon oleh seniornya yang menyatakan akan ada penyerangan di Redaksi Lembaga Pers Mahasiswa Profesi.
"Kebetulan anggota saya itu berada di rumah. Ia lalu menelpon saya terkait kabar tersebut," ungkapnya. Tak berselang lama, terdengar suara motor berhenti di depan redaksi dan disusul dengan lemparan dua batu secara bersamaan.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
-
Rupiah Dijamin Stabil di Akhir Tahun, Ini Obat Kuatnya
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
Terkini
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera
-
Jangan Salah Pilih! Ini Tips Memilih Lokasi Rumah yang Aman dan Strategis
-
Diskon 20 Persen Tarif Tol Pangkalan Brandan-Sinaksak dan Kisaran-Sinaksak, Ini Rinciannya
-
Korban Bencana di Sumut Terus Bertambah, Terbaru 366 Orang Tewas