Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 07 September 2020 | 15:05 WIB
Ilustrasi penangkapan

SuaraSumut.id - Dua pelaku pencurian berinisial YDH (25) dan AMS (33) akhirnya ditangkap polisi.

Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Kedua pelaku beraksi di sebuah warung di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin (13/7/2020).

"Ditangkap pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB," kata  Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, seperti diberitakan KabarMedan.com-jaringan Suara.com, Senin (7/9/2020).

Baca Juga: Bawaslu: Belum Ada Aturan Diskualifikasi Bagi Pelanggar Protokol

Ahmad mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui pelaku mengarah kepada Yok.

"Sebelum kejadian, pelaku mempertanyakan kepada korban perihal menutup lebih awal dari biasanya warung milik korban," katanya.

Unit Opsnal Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara kemudian mengikuti gerak-gerik pelaku dan menangkap Yok sekitar pukul 23.00 WIB.

"Yok mengaku beraksi bersama rekannya AN," katanya.

Kedua pelaku masuk ke dalam warung dengan cara memotong kawat jerjak jendela belakang menggunakan tang.

Baca Juga: Anita Kolopaking Tolak Perpanjang Masa Penahanan, Ini Alasannya

Setelah masuk ke warung, pelaku uang Rp 1.500.000. Mereka juga mengambil tabung gas elpiji, mesin grenda, alat-alat tukang berupa kunci-kunci.

"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," jelasnya.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. 

Load More