SuaraSumut.id - Dua pelaku pencurian berinisial YDH (25) dan AMS (33) akhirnya ditangkap polisi.
Penangkapan pelaku berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Kedua pelaku beraksi di sebuah warung di Jalan Letjen Suprapto, Kecamatan Tanjung Balai Utara, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara pada Senin (13/7/2020).
"Ditangkap pada Jumat (4/9/2020) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasubbag Humas Polres Tanjungbalai, Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan, seperti diberitakan KabarMedan.com-jaringan Suara.com, Senin (7/9/2020).
Ahmad mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui pelaku mengarah kepada Yok.
"Sebelum kejadian, pelaku mempertanyakan kepada korban perihal menutup lebih awal dari biasanya warung milik korban," katanya.
Unit Opsnal Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara kemudian mengikuti gerak-gerik pelaku dan menangkap Yok sekitar pukul 23.00 WIB.
"Yok mengaku beraksi bersama rekannya AN," katanya.
Kedua pelaku masuk ke dalam warung dengan cara memotong kawat jerjak jendela belakang menggunakan tang.
Baca Juga: Bawaslu: Belum Ada Aturan Diskualifikasi Bagi Pelanggar Protokol
Setelah masuk ke warung, pelaku uang Rp 1.500.000. Mereka juga mengambil tabung gas elpiji, mesin grenda, alat-alat tukang berupa kunci-kunci.
"Kita masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," jelasnya.
Kedua pelaku dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
Uang Umat Rp 28 M Kembali, Suster Paroki Aek Nabara: Terima Kasih Pak Dasco
-
Liburan Keluarga Makin Hemat? Promo Tiket Tayo Station Diskon 17 Persen Sampai 3 Mei
-
Daftar Promo Makanan Spesial Hari Kartini 2026, Ada Beli 1 Gratis 1
-
Spesial Hari Kartini, Promo Tiket Ancol Rp 121 Ribu untuk Tanggal 26 April
-
BRI Tegaskan Tidak Mentolerir Segala Bentuk Pelanggaran Terhadap Kode Etik dan Ketentuan Perusahaan