SuaraSumut.id - Wakil Sekretaris Jendral MUI, Tengku Zulkarnain mengapresiasi langkah peserta MTQ ke-37 yang mundur karena menolak membuka cadarnya.
"Kamu harus berbesar hati nak. Ada berjuta-juta wanita bercadar di seluruh dunia. Bapak mengapresiasi, mudah-mudahan Allah memberimu pertolongan, dunia akhirat. Rasulullah memberi syafaat di hari kiamat. Quran menolongmu di hari kiamat," kata Tengku Zul dilansir dari Hops.id-jaringan Suara.com.
Tengku Zul menyarankan agar peraturan untuk menghindari kecurangan dalam lomba MTQ ini bisa diperbaiki.
Ia mengaku, pemeriksaan cadar dalam MTQ dilakukan oleh petugas wanita sebelum peserta naik panggung, bukan saat berada di atas panggung di depan banyak orang seperti yang terlihat dalam video.
"Tapi kalau sudah tampil, kemudian disuruh membuka cadar, alasannya karna cadar mengganggu bacaan, atau mulutnya harus dilihat, ini peraturannya harus diubah," kata Tengku Zul di acara Apa Kabar Malam, Rabu (9/9/2020).
Tengku Zul mengatakan, pemaksaan membuka cadar masuk dalam kategori pelanggaran syariat Islam. Terlebih, dalam susunan acara, tidak ada larangan penggunaan cadar.
"Undang-undang Dasar 1945 pun menjamin. Tidak boleh terulang, peraturan ini tidak boleh terjadi. Silakan kalau ada upaya untuk mengatasi kecurangan, periksa duluan, oke. Tapi kalau sudah tampil, diperiksa, tidak ada hak siapapun melarang orang yang menjalankan syariat Islam," katanya.
Selain mengapresiasi, Tengku Zul juga menawarkan hadiah kepada wanita bercadar tersebut.
"Langkah dia sangat tepat, kita harus memberi hadiah untuk ananda ini. Ananda tahun depan akan umrah. Akan saya carikan dananya untuk umrah," kata Tengku Zul.
Baca Juga: Yang Serang MUI Dikatai-katai Buzzer Peliharaan IQ-nya 200 Sekolam
Penjelasan Panitia
Panitia Musabaqah Tilawatir Quran (MTQ) ke-37 Sumut menegaskan tidak ada larangan penggunaan cadar bagi peserta yang berkompetisi.
"Berkenaan dengan viralnya berita tentang penggunaan cadar di MTQ ke-37 di Tebing Tinggi, kami tekankan bahwa pengenaan cadar dalam kegiatan musabaqah bukan sesuatu yang diharamkan. Itu dibenarkan," kata Ketua Dewan Hakim, Yusuf Rekso dalam keterangannya, Selasa (8/9/2020).
Hanya saja, kata Yusuf, ada beberapa pihak yang menyalahgunakan cadar untuk mengelabui peserta dengan menggunakan joki. Untuk mengantisipasi hal tersebut, para peserta diminta agar diperiksa sebelum tampil.
"Maka pelarangan cadar tidak ada, boleh saja. Tetapi diperiksa dulu, tentunya oleh dewan hakim wanita untuk disesuaikan dengan foto dalam berkas," ujarnya.
Ketua Pelaksana MTQ ke-37 Sumut Palid Muda Harahap meluruskan peristiwa pendiskualifikasian tersebut. Peristiwa yang terjadi pada seorang peserta bercadar asal Labuhanbatu Utara saat mengikuti perlombaan tafsir murni kesalahpahaman.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Begal yang Lukai Pedagang Mi Pecal Siang Hari di Medan Ditembak
-
Eks Wakapolda Metro Jaya Meninggal Kecelakaan di Medan
-
JK Ungkit Jasa Jadikan Jokowi Presiden, Gibran Pilih Hormat, Bukan Balas
-
Sepatu Formal Mulai Ditinggalkan? Ini 3 Sepatu Lari yang Cocok Dipakai ke Kantor
-
5 Jenis Kendaraan Ini yang Ternyata Tidak Perlu Bayar Pajak Tahunan