Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 14 September 2020 | 14:52 WIB
Seorang pria terjaring razia masker marah-marah di depan polisi. [Foto:screnshoot Instagram medanheadlines.newss]

Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Martuani Sormin turut langsung dalam pelaksanaan razia yang digelar di empat titik di seputaran jalan Lapangan Merdek Kota Medan.

Martuani mengatakan, kegiatan ini di laksanakan untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Kita melibatkan seluruh element baik dari TNI-Polri dan Pemerintah Sumut dalam razia ini," jelasnya.

Setiap pelanggar akan di berikan sanksi dan denda bervariasi, mulai dari tindakan fisik hingga melaksanakan sidang.

Baca Juga: Berkas Pencalonan Bobby Nasution-Aulia dan Akhyar-Salman Belum Lengkap

"Warga yang terjaring razia akan dilakukan penahanan KTP selama 3 hari ke depan," katanya.

Martuani menjelaskan, tempat usaha yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan juga akan diberikan sanksi penutupan sementara.

"Untuk sanksi berupa denda uang masih akan di sosialisasikan lagi," kata Martuani.

Martuani berharap, razia yang dilakukan dapat menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Saya berharap masyarakat patuh bukan karena takut akan sanksi atau denda yang diberikan, tapi karena takut terpapar Covid-19," pungkasnya.

Baca Juga: Operasi Yustisi, Polisi hingga Tentara Siap Beri Sanksi Pelanggar PSBB DKI

Load More