Seorang pria terjaring razia masker marah-marah di depan polisi. [Foto:screnshoot Instagram medanheadlines.newss]
Martuani menjelaskan, tempat usaha yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan juga akan diberikan sanksi penutupan sementara.
"Untuk sanksi berupa denda uang masih akan di sosialisasikan lagi," kata Martuani.
Martuani berharap, razia yang dilakukan dapat menimbulkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan di tengah pandemi Covid-19.
"Saya berharap masyarakat patuh bukan karena takut akan sanksi atau denda yang diberikan, tapi karena takut terpapar Covid-19," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah dan Kantor Komisioner Ombudsman, Diduga Terkait Kasus CPO
-
Siapa Dua Pimpinan DPRD Sumsel yang Rumdinnya Direncanakan Punya Meja Biliar Ratusan Juta?
-
Tragedi Longsor TPST Bantar Gebang: 3 Tewas Tertimbun, Polisi Duga Masih Ada Korban Lain
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
Terkini
-
3 Ide Masakan dari Sosis yang Mudah untuk Buka Puasa, Praktis dan Lezat
-
Tips Menggoreng Kacang Mete Agar Renyah dan Tidak Gosong
-
Kostrad Pamerkan Seragam Baru Bercorak Hijau Laurel
-
6 Barang Wajib di Mobil Saat Mudik Jarak Jauh Agar Perjalanan Aman
-
Hutang Atau Zakat Fitrah, Mana yang Harus Didahulukan? Ini Penjelasannya