Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 14 September 2020 | 18:32 WIB
KPU Sergai menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai. [Foto: Kabarmedan.com]

SuaraSumut.id - KPU Serdang Bedagai menetapkan daftar pemilih sementara (DPS) pada Pilkada 2020. Di mana jumlah DPS yang ditetapkan 458.107.

"Ada 228.648 pemilih laki-laki dan 229.459 pemilih wanita," kata anggota KPU Sergai Divisi Program dan Data Fuad Hasan, dilansir dari KabarMedan.com-jaringan Suara.com, Senin (14/9/2020).

Setelah ditetapkan menjadi DPS, pihaknya akan memberikan data kepada PPS melalui PKK.

"Usai ditetapkan menjadi DPS, setelah ini akan kami berikan data ini kepada PPS melalui PPK untuk diumumkan di tempat keramaian secara," ujarnya.

Baca Juga: Ini Calon Tunggal yang akan Maju Pada Pilkada 2020 di Jateng

Ke depan masih ada tahapan perbaikan dan tanggapan terhadap DPS yang telah ditetapkan untuk diperbaiki, sebelum ditetapkan menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya mengatakan, penetapan DPS merupakan tindak lanjut dari proses pemutakhiran data yang dilakukan oleh 1.481 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP), bersama 243 Desa dan kelurahan serta 17 Kecamatan.

Rekapitulasi data ini, kata Erdian, dilakukan secara berjenjang dimulai dari tingkat PPS Desa hingga tingkat PPK Kecamatan.

"Kita berharap, akan mendapatkan data pemilih untuk Pilkada 2020 yang benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, sehingga kita mendapatkan data pemilih yang berkualitas," jelasnya.

Berkas Pendaftaran Soekirman-Tengku Ryan Diterima

Baca Juga: Cek Kesehatan, Alias Wello Keluarkan Jurus Karate

Setelah sempat dua kali ditolak karena tidak memenuh syarat dukungan Parpol, pendaftaran pasangan Soekirman dan Tengku Ryan Novandi akhirnya diterima, Sabtu (12/09/2020).

Berkas pendaftaran balon Bupati dan Wakil Bupati Sergai itu dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran.

"Dari hasil pemeriksaan kami bahwa seluruh dokumen dinyatakan ada dan lengkap, sehingga kami memutuskan untuk menerima pendaftaran pasangan Soekirman dan Tengku Ryan," kata Ketua KPU Sergai, Erdian Wirajaya.

Dalam hal penerimaan berkas, KPU Sergai telah menerima Surat Edaran bernomor 758 tentang penjelasan ketentuan Pasal 102 khusus untuk penundaan tahapan perpanjangan pendaftaran.

Mengacu pada surat tersebut, KPU Sergai memastikan bahwa seluruh kelengkapan dokumen Soekirman-Tengku Ryan dinyatakan memenuhi persyaratan.

Dukungan Parpol untuk Paslon Darma Wijaya-Adlin Tambunan dari PAN resmi ditarik oleh DPP PAN, dan dan berpindah mendukung Bapaslon Soekirman dan Tengku Ryan.

Namun demikian, kata Erdian, hal itu tidak mempengaruhi posisi pasangan Darma Wijaya-Adlin Tambunan. Pasalnya, mereka telah memenuhi kuota dukungan 7 Parpol, 33 kursi di DPRD Sergai.

KPU Sergai akan melakukan verifikasi berkas pasangan calon pada 23 September 2020 menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sergai.

Load More