Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Kamis, 17 September 2020 | 09:54 WIB
Rumah korban yang dibakar pelaku (ANTARA/Irwanto)

SuaraSumut.id - Tiga orang pria diduga pelaku pembakar rumah warga di Desa Somi, Kabupaten Nias, Sumatera Utara ditangkap.

Ketiga pelaku berinisial OB, HB dan YB ditangkap personel Polsek Gido.

Rumah sekaligus tempat usaha sarang walet yang dibakar milik Matiaz Zeno Bate alias Ama Buter.

"Ketiga pelaku masih satu desa dengan para korban ditangkap kurang lebih sembilan jam setelah kejadian," kata Kapolres Nias AKBP Wawan Iriawan melalui PS.Paur Humas Aiptu Yanser Hulu, Rabu (16/9/2020).

Baca Juga: Kasus Covid-19 Hampir Capai 100, Akses Masuk ke Pulau Nias Akan Ditutup

Dari hasil penyelidikan, kata Yanser, diketahui pelaku melakukan pembakaran karena dendam.

"Motifnya dendam dan sakit hati karena korban tidak membagi hasil penjualan sarang walet kepada mereka. Padahal mereka ikut andil membangun rumah dan tempat usaha sarang walet milik korban," katanya.

Akibat peristiwa itu korban dan cucunya Alfaro Gabriel Malau alias Briel (4) mengalami luka bacok di kepala dan luka bakar.

Sedangkan Istri korban Rosmidar Mendrofa alias Ina Butet (50) menderita luka bakar di kaki, tangan dan punggung.

"Ketiga korban sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Gunungsitoli," pungkasnya. (Antara)

Baca Juga: Bupati Sergai Soekirman Positif Covid-19

Load More