Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Sabtu, 19 September 2020 | 09:05 WIB
RP (28) saat diamankan polisi. [Foto: Dok. Humas Polda Sumut]

SuaraSumut.id - Polda Sumut menangkap RP (28) terkait postingan video dan foto yang viral di akun Instagram @maya.maya635.

RP memposting pelecehan bendera Merah Putih dam penghinaan terhadap Presiden Jokowi serta Wakil Presiden Ma'aruf Amin.

Dalam foto yang beredar, RP terlihat duduk di kursi sebuah ruangan. Ia menggunakan celana pendek putih dan baju putih serta masker biru di lehernya.

RP terlihat tersenyum sambil memegang poster bergambar Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin dan bendera merah putih yang sudah rusak.

Baca Juga: Heboh Bendera Merah Putih Diinjak & Dibakar, Warganet: Penjarakan Orangnya

RP diketahui warga warga Kelurahan Petapahan, Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Penangkapan RP dibenarkan oleh Kasubdit Penmas Polda Sumatera Utara, AKBP MP Nainggolan, Jumat (18/9/2020) malam.

Barang bukti yang diamankan dari RP (28). [Foto: Dok. Humas Polda Sumut]

"Benar, yang bersangkutan sudah ditangkap," kata MP Nainggolan kepada wartawan.

Hasil penyidikan sementara, motif RP melakukan perbuatannya ingin mencari perhatian seluruh warga dunia.

"Hasil penyidikan sementara motivasi pelaku melakukan perbuatan itu ingin mencari perhatian seluruh warga dunia atas tindakannya yang berpacaran dengan warga Malaysia, namun tidak didukung bahkan cenderung ditentang keluarga dan semua kenalannya," ujarnya.

Baca Juga: Viral Video Wanita Injak Bendera Merah Putih dan Digosok Pakai Sikat WC

Polisi mengamankan barang bukti akun Instagram @Maya.maya635, 1 unit HP, 1 akun Facebook atas nama Lovelyta Putri Valentine.

Selanjutnya, 1 buah sikat WC, 1 buah foto Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden H. Ma’aruf Amin yang telah dirusak, serta bendera Merah Putih.

RP dipersangkakan dengan Pasal 57 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 24 tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

"Kemudian Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 Jo Pasal 316 KUHPidana," pungkasnya.

Diberitakan, video menunjukkan bendera Merah Putih dicuci menggunakan sikat WC beredar di media sosial.

Dilihat Suara.com, bendera Merah Putih diletakkan di lantai toilet. Orang dalam video lalu menunjukkan sikat WC yang dicelupkan ke lubang kloset.

Setelah itu, sikat WC tersebut digosokkan ke Bendera Merah Putih. Tindakan tersebut diulangi beberapa kali.

Akun Instagram itu juga memposting poster Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden H. Ma’aruf Amin, burung Garuda diberi daun singkong, cabai, dan potongan sayuran.

Dari video pada 28 Juli 2020, terlihat sepeda motor dengan plat nomor BK melintas di salah satu jalan yang terdapat plank arah Polresta Deli Serdang.

Load More