SuaraSumut.id - KPU Kota Medan melakukan penempelan nama-nama Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada papan pengumuman di kelurahan-kelurahan dan tempat strategis lainnya yang dirangkai dengan sosialisasi langsung ke masyarakat di 151 kelurahan.
“Langkah ini kami lakukan untuk memastikan informasi DPS Pilkada Medan tersampaikan secara maksimal ke masyarakat Kota Medan," kata Komisioner KPU Kota Medan Divisi Program, Data dan Indormasi, Nana Miranti, di Medan dilansir Antara, Sabtu (19/9/2020).
Sesuai dengan PKPU No 5 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 dimana pada 19 September hingga 28 September mendatang merupakan jadwal Pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS yang telah di tetapkan.
"KPU Medan dibantu PPK di 21 Kecamatan dan PPS di 151 Kelurahan akan melakukan sosialisasi secara serentak kepada masyarakat terkait tahapan pengumuman dan tanggapan masyarakat terhadap DPS. Khusus di PPS sebelum sosialisasi akan diawali dengan penempelan pengumuman by name DPS,” ujar Nana.
Berdasarkan aturan yang ada, penempelan pengumuman DPS ini dilakukan oleh PPS di tingkat kelurahan di dua titik yakni papan pengumuman yang ada di Kantor Lurah dan kedua diumumkan di tempat-tempat strategis yang ada di wilayah kelurahan.
“KPU Medan diwajibkan menggandakan cetakan by name DPS ini sebanyak 3 rangkap. Dua ditempelkan di kantor lurah dan tempat strategis lainnya di wilayah kelurahan. Sedangkan yang satu rangkap lagi sebagai arsip PPS,” katanya.
Diharapkan dengan adanya penempelan pengumuman DPS ini nantinya, masyarakat Kota Medan yang telah memenuhi syarat dapat mengecek apakah mereka telah terdaftar sebagai pemilih.
Selain memanfaatkan pengumuman di Kantor lurah dan tempat strategis lainnya, warga Kota Medan juga dapat melakukan pengecekan melalui link www.lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
Selama jadwal pengumuman DPS untuk mendapatkan tanggapan masyarakat ini, secara serentak di masing-masing tingkatan mulai di KPU Kota Medan, di PPK dan PPS juga membuka posko pelayanan tangapan masyarakat pada pukul 09.00 wib sampai dengan 16.00 wib setiap harinya (19 September sampai dengan 28 September).
Baca Juga: Ketua KPU Hingga Cakada Positif Covid-19, Opsi Pilkada Ditunda Sudah Ideal
Harapannya, pada tahapan ini masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan. Baik itu terkait pemilih yang sudah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam DPS atau pemilih yang tidak memenuhi syarat tapi masih ada terdaftar di DPS.
“Semakin banyak masyarakat atau pihak-pihak terkait memberikan tanggapan, harapannya DPT yang akan ditetapkan pada 9 Oktober 2020 sampai dengan 16 Oktober 2020 dapat lebih berkualitas,” ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja