SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S bin M (43) warga Kabupaten Langkat, mendekam dipenjara Polda Sumatera Utara.
S ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan membabat hutan bakau di Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (26/9/2020).
"Iya benar ada penangkapan itu," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang, Kabupaten Langkat.
Dalam laporan tersebut, kata Haluanto, diduga adanya penebangan dan pengangkutan kayu bakau ilegal.
Tim Gakkum KLHK melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau, dan pengangkutan kayu bakau di lokasi.
Tim mendapat informasi pelaku bergerak sekitar pukul 02.00 WIB dan melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Pihaknya lalu melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau. Mereka mengamankan barang bukti berupa kayu bakau serta kapal kayu bermesin.
Barang bukti diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan guna dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Dibayar Rp 7 Miliar, Irjen Napoleon Bantu Hapus Status DPO Djoko Tjandra
Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto mengaku, S bin M ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan.
Ia dipersangkakan melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Saat ini S ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara. Barang bukti kayu bakau sebanyak 77 batang, satu unit kapal kayu, dan 1 unit HP disita oleh PPNS KLHK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
- Kronologi Pernikahan Aurelie Moeremans dan Roby Tremonti Tak Direstui Orang Tua
- Bukan Sekadar Estetika, Revitalisasi Bundaran Air Mancur Palembang Dinilai Keliru Makna
Pilihan
-
Nama Orang Meninggal Dicatut, Warga Bongkar Kejanggalan Izin Tanah Uruk di Sambeng Magelang
-
Di Reshuffle Prabowo, Orang Terkaya Dunia Ini Justru Pinang Sri Mulyani untuk Jabatan Strategis
-
Akun RHB Sekuritas Milik Wadirut Dijebol, Ada Transaksi Janggal 3,6 Juta Saham BOBA
-
Danantara Janji Bangkitkan Saham Blue Chip BUMN Tahun Ini
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
Terkini
-
Makna Isra Miraj dan Cara Meneladaninya dalam Kehidupan Sehari-hari
-
Cushion Belang Saat Dipakai? Ini Cara Mengatasinya agar Makeup Lebih Menyatu
-
Bajak Laut Beraksi di Gabon Afrika, Culik 4 WNI Awak Kapal Ikan
-
Seleksi Calon Anggota KPI 20262029 Dibuka, Berikut Jadwal, Syarat, dan Cara Daftarnya
-
Update Status! 16 Ucapan Isra Miraj 2026 yang Menyentuh Hati