SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S bin M (43) warga Kabupaten Langkat, mendekam dipenjara Polda Sumatera Utara.
S ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan membabat hutan bakau di Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (26/9/2020).
"Iya benar ada penangkapan itu," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang, Kabupaten Langkat.
Dalam laporan tersebut, kata Haluanto, diduga adanya penebangan dan pengangkutan kayu bakau ilegal.
Tim Gakkum KLHK melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau, dan pengangkutan kayu bakau di lokasi.
Tim mendapat informasi pelaku bergerak sekitar pukul 02.00 WIB dan melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Pihaknya lalu melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau. Mereka mengamankan barang bukti berupa kayu bakau serta kapal kayu bermesin.
Barang bukti diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan guna dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Dibayar Rp 7 Miliar, Irjen Napoleon Bantu Hapus Status DPO Djoko Tjandra
Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto mengaku, S bin M ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan.
Ia dipersangkakan melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Saat ini S ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara. Barang bukti kayu bakau sebanyak 77 batang, satu unit kapal kayu, dan 1 unit HP disita oleh PPNS KLHK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau