SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S bin M (43) warga Kabupaten Langkat, mendekam dipenjara Polda Sumatera Utara.
S ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan membabat hutan bakau di Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (26/9/2020).
"Iya benar ada penangkapan itu," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang, Kabupaten Langkat.
Dalam laporan tersebut, kata Haluanto, diduga adanya penebangan dan pengangkutan kayu bakau ilegal.
Tim Gakkum KLHK melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau, dan pengangkutan kayu bakau di lokasi.
Tim mendapat informasi pelaku bergerak sekitar pukul 02.00 WIB dan melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Pihaknya lalu melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau. Mereka mengamankan barang bukti berupa kayu bakau serta kapal kayu bermesin.
Barang bukti diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan guna dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Dibayar Rp 7 Miliar, Irjen Napoleon Bantu Hapus Status DPO Djoko Tjandra
Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto mengaku, S bin M ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan.
Ia dipersangkakan melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Saat ini S ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara. Barang bukti kayu bakau sebanyak 77 batang, satu unit kapal kayu, dan 1 unit HP disita oleh PPNS KLHK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Jangan Sampai Haji Anda Rusak! Ini 10 Larangan Selama di Tanah Suci yang Harus Dipahami
-
Tragedi Dini Hari di Aceh Timur: Dua Warga Kampar Tewas Usai Motor Dihantam Ford Everest
-
'Sini Tasmu, Kutikam Kau', Teror Begal Angkot di Medan Berakhir Penangkapan, Rekannya Buron
-
BGN Ungkap Jenis Makanan yang Berisiko Bikin Keracunan
-
Bulog Sumut Pastikan Stok Beras Aman 4 Bulan