SuaraSumut.id - Seorang pria berinisial S bin M (43) warga Kabupaten Langkat, mendekam dipenjara Polda Sumatera Utara.
S ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan membabat hutan bakau di Langkat, Sumatera Utara, pada Sabtu (26/9/2020).
"Iya benar ada penangkapan itu," kata Kepala Seksi Balai Gakkum Wilayah Sumatera, Seksi Wilayah I Medan, Haluanto Ginting dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Selasa (29/9/2020).
Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat Kelompok Tani dan Nelayan Mangrove Desa Lubuk Kertang, Kabupaten Langkat.
Dalam laporan tersebut, kata Haluanto, diduga adanya penebangan dan pengangkutan kayu bakau ilegal.
Tim Gakkum KLHK melakukan pengintaian terhadap aktivitas pembalakan liar hutan bakau, dan pengangkutan kayu bakau di lokasi.
Tim mendapat informasi pelaku bergerak sekitar pukul 02.00 WIB dan melakukan penebangan pohon bakau di Kawasan Hutan Lindung dan Hutan Produksi.
Pihaknya lalu melakukan penyergapan terhadap pelaku yang sedang mengangkut kayu bakau. Mereka mengamankan barang bukti berupa kayu bakau serta kapal kayu bermesin.
Barang bukti diserahkan kepada Penyidik KLHK Seksi Wilayah I Medan guna dilakukan penyidikan.
Baca Juga: Dibayar Rp 7 Miliar, Irjen Napoleon Bantu Hapus Status DPO Djoko Tjandra
Ketua Tim Kegiatan Operasi Gakkum KLHK, Hermanto mengaku, S bin M ditetapkan sebagai tersangka karena tertangkap tangan.
Ia dipersangkakan melanggar pasal 16 Jo pasal 88 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
"Hukuman penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar," ujarnya.
Saat ini S ditahan dan dititipkan di Rutan Polda Sumatera Utara. Barang bukti kayu bakau sebanyak 77 batang, satu unit kapal kayu, dan 1 unit HP disita oleh PPNS KLHK.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
Panduan Membeli Mobil Hybrid Bekas: Hemat BBM Tanpa Salah Pilih
-
Jalur Aceh Timur-Gayo Lues via Lokop Segera Terhubung, Penanganan Darurat Masuki Tahap Akhir
-
Mobil Bekas Tabrak Murah tapi Berisiko? Ini Keuntungan dan Kerugian
-
Tips Merawat Mobil yang Jarang Dipakai Agar Tetap Prima dan Awet
-
Jangan Anggap Remeh! Ini Kelebihan Pelek Jari-jari Dibanding Pelek Alloy