SuaraSumut.id - YouTuber yang dikenal lewat channel YouTube Aleh Aleh Khas Medan, Rahmad Hidayat (19) dituntut 7 bulan bulan penjara.
Rahmad diyakini bersalah melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 bulan," kata JPU Yarma Sari SH kepada majelis hakim yang diketuai Hendra Sutardodo, Kamis (1/10/2020).
Dalam nota tuntutan JPU, hal yang memberatkan terdakwa karena telah meresahkan umat Islam.
Sementara yang meringankan terdakwa telah mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan dan telah meminta maaf kepada umat Islam.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, persidangan ditunda hingga Senin 5 Oktober 2020 dengan agenda nota pembelaan (pledoi) terdakwa.
Kasus tersebut berawal pada 7 April 2020. Rahmat bersama rekan-rekannya berkumpul di rumah yang ditempati seseorang bernama Fahrezi Gilang Aprilian di daerah Medan Deli. Kemudian lalu mencover lagu berjudul "Aisyah".
Deni memberikan ide kepada terdakwa untuk membuat adegan memegang rambutnya ke atas lalu seperti pikiran kosong dan kerasukan lalu naik atas tempat tidur dan menghadap ke belakang agar kemudian ditolong, namun terdakwa dengan inisiatifnya sendiri ternyata menambah adegan.
"Lalu saat ditempat tidur dan menghadap ke belakang terdakwa kemudian menungging sehingga memperlihatkan bokongnya yang hanya menggunakan celana boxer pendek yang ujungnya telah terlipat ke atas sampai ke pangkal paha," ujar JPU.
Baca Juga: Nasib Warga Kampung Aur Medan, Jadi Langganan Banjir Hingga Janji Politik
Banyak umat islam yang melihatnya menjadi marah, tersinggung dan merasa dilecehkan, karena yang mereka nyanyikan adalah lagu islami.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 18 Kode Redeem FF Max Terbaru 6 Maret 2026: Ada Skin Chromasonic, XM8, dan Katana
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
Pilihan
-
Persebaya Babak-belur di Kandang Borneo FC, Ini Dalih Bernardo Tavares
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
Terkini
-
2.001 Pos Kamling Ditargetkan Rampung pada Juni 2026
-
Layanan Angkutan Barang Kereta Api Tetap Beroperasi Selama Lebaran
-
Perjuangan Tim Indosat Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan Saat Banjir Landa Aceh Tamiang
-
Wujudkan Rumah Imipan Anda dengan BRI KPR
-
Kenapa Mobil Listrik Bekas Kurang Diminati? Ini Alasannya