SuaraSumut.id - Polisi telah menetapkan General Manager Hairos Waterpark, Edy Syahputra sebagai tersangka. Tersangka diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Propam Polrestabes Medan tengah memeriksa keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan tersebut.
Demikian dikatakan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Jumat (2/10/2020).
"Semua dari Kapolsek termasuk anggota sedang diambil keterangannya. Ini sedang dilakukan langkah-langkah, dan harapan nanti supaya lebih jelas," kata Irsan.
Tidak menutup kemungkinan aka nada penambahan tersangka.
Namun, kata Irsan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Dari penyelidikan diketahui pihak pengelola tidak ada pengajuan surat rekomendasi kepada Gugus Tugas Covid-19 sebelum menggelar acara.
"Kegiatan yang viral itu, warga berenang di kolam renang tidak mematuhi protokol kesehatan. Di situ juga ada diselenggarakan live DJ," ujar Irsan.
Pihak pengelola melakukan kegiatan dengan memberikan diskon tiket dari Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500, dan diviralkan ke media sosial sehingga memancing pengunjung datang.
"Setelah didalami ini inisiatif dari mana, dari manajemen," kata Irsan.
Baca Juga: Gelar Simulasi Penerapan Protokol saat Pemungutan Suara, KPU Temui Kendala
Pengelola juga tidak mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian. Berdasarkan data-data di lapangan, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
"Ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Irsan, Edy tidak dilakukan penahanan.
Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.
Kekinian acara party di kolam renang tersebut terjadi di Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Telkomsel Perkuat Konektivitas Huntara Aceh Tamiang melalui Kolaborasi Telkom Group dan Danantara
-
Bupati Copot Lurah-Kades Sampaikan Terima Kasih ke Bakhtiar, Rahmansyah: Gubsu Harus Beri Peringatan
-
Ribuan ASN Pemerintah Aceh Dikerahkan Bersihkan Sekolah Pascabencana
-
Perdana di 2026, Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 5 Kg Sabu Antar Provinsi di Langkat
-
Bantuan ke Sikundo Aceh Barat Dikirim Pakai Helikopter Gegara Jalan Masih Terputus