SuaraSumut.id - Polisi telah menetapkan General Manager Hairos Waterpark, Edy Syahputra sebagai tersangka. Tersangka diduga melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan.
Selain itu, Propam Polrestabes Medan tengah memeriksa keterlibatan Polsek setempat dalam kegiatan tersebut.
Demikian dikatakan Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dilansir dari KabarMedan.com - jaringan Suara.com, Jumat (2/10/2020).
"Semua dari Kapolsek termasuk anggota sedang diambil keterangannya. Ini sedang dilakukan langkah-langkah, dan harapan nanti supaya lebih jelas," kata Irsan.
Tidak menutup kemungkinan aka nada penambahan tersangka.
Namun, kata Irsan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang saksi.
Dari penyelidikan diketahui pihak pengelola tidak ada pengajuan surat rekomendasi kepada Gugus Tugas Covid-19 sebelum menggelar acara.
"Kegiatan yang viral itu, warga berenang di kolam renang tidak mematuhi protokol kesehatan. Di situ juga ada diselenggarakan live DJ," ujar Irsan.
Pihak pengelola melakukan kegiatan dengan memberikan diskon tiket dari Rp 45 ribu menjadi Rp 22.500, dan diviralkan ke media sosial sehingga memancing pengunjung datang.
"Setelah didalami ini inisiatif dari mana, dari manajemen," kata Irsan.
Baca Juga: Gelar Simulasi Penerapan Protokol saat Pemungutan Suara, KPU Temui Kendala
Pengelola juga tidak mengajukan izin keramaian ke pihak kepolisian. Berdasarkan data-data di lapangan, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan gelar perkara.
Dalam kasus ini, Edy dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
"Ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," jelasnya.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kata Irsan, Edy tidak dilakukan penahanan.
Diberitakan, video yang menunjukkan warga berkerumun di kolam renang beredar di media sosial.
Kekinian acara party di kolam renang tersebut terjadi di Hairos Waterpark di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
Terkini
-
Eks Kades di Bireun Aceh Diduga Terlibat Korupsi Dana Desa Ditahan
-
Antisipasi Lonjakan Trafik Lebih dari 27 Persen, Ini Strategi Indosat Sumatra
-
Pertamina Gelar Operasi Pasar Lebih dari 20 Ribu Tabung LPG 3 Kg di Aceh
-
Masyarakat Lingkar Tambang-Pemangku Adat Desak Kepastian Izin DPM
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal