SuaraSumut.id - Sidang perdana gugatan yang didaftarkan GNPF Ulama soal Pilkada Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda, Selasa (6/10/2020). Pasalnya pihak tergugat belum melengkapi syarat administrasi.
Ketua Pokja Pilkada GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut.
"Sangat kecewa dengan pihak Bawaslu yang tidak bisa profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini kan hal sangat normatif, dan sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkannya, ini kan aneh," kata Tumpal.
Akibat kelalaian tersebut, kata Tumpal, GNPF Ulama Sumut merasa dirugikan.
"Bagi kita ini merugikan, karena kita harus menunggu seminggu kemudian untuk sidang berikutnya. Harusnya sidang hari ini bisa berlanjut jika mereka tertib administrasi," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Medan, Taufiqurahman menyebut, pihaknya berbeda pandangan dengan majelis hakim terkait kehadiran pimpinan pada sidang perdana itu.
"Tadi ada perbedaan pandangan dari majelis yang menganggap bahwa pimpinan di Bawaslu hanya ketua, bukan yang lain. Nanti kita akan lengkapi lagi dokumen seperti yang diminta oleh majelis," ungkapnya.
Pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan dan akan melengkapi administrasi pada sidang selanjutnya.
"Kita sebagai salah satu tergugat pada prinsipnya akan mengikuti persidangan ini. Mungkin tadi ada kelengkapan administrasi yang belum, maka ditunda sampai 13 Oktober 2020," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Evaluasi Seminggu Masa Kampanye di Bantul, Ini Hasilnya
Kuasa hukum KPU Medan, Faisal menilai, gugatan yang diajukan GNPF Ulama tidak tepat dan tidak memenuhi standar.
"Kita nilai dari gugatan itu tidak memenuhi standar class action," kata.
Ia mengatakan, gugatan class Action ada prosedural sendiri dalam menyelesaikan sengketa gugatan. Objek yang menjadi gugatan penggugat, katanya, dianggap KPU belum terjadi.
"Kami menilai gugatan class action itu, gugatan ganti kerugian. Sementara penggugat telah mengklaim gugatan class action, tapi peristiwanya belum terjadi," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Cara Menghilangkan Kerak Gosong di Bawah Setrika agar Tidak Lengket dan Mengkilap
- Gelar Bukan Segalanya, Boni Hargens Sepakat dengan Prof Gayus Lumbuun Soal Aturan Sidang S3
- Wakapolri Minta Jajaran Siap Hadapi Isu Aksi 'Black September', Apa Itu?
- Heran Febrie Adriansyah Dipanggil sebagai Tersangka, Pengacara: Baru Kali Ini Kami Lihat
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Mengurangi Flek Hitam pada Usia 50 Tahun ke Atas? Ini 7 Rekomendasinya
Pilihan
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
-
Cari 5 Jurnalis Hilang di Anak Krakatau, 6 Kapal Sisir Laut hingga 271 Nautical Mile
Terkini
-
BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026, Perluas Akses Finansial Diaspora Indonesia
-
Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir
-
Pemprov Sumut Siapkan Hibah Rp67,5 Miliar untuk Rumah Ibadah, Baru Terealisasi 34,11 Persen
-
Komitmen Investasi Berkelanjutan Berbuah Penghargaan, DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026
-
Kejar-kejaran Bak Film Spiderman, 2 Pengedar Sabu di Medan Kabur Lompati 10 Rumah