SuaraSumut.id - Sidang perdana gugatan yang didaftarkan GNPF Ulama soal Pilkada Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda, Selasa (6/10/2020). Pasalnya pihak tergugat belum melengkapi syarat administrasi.
Ketua Pokja Pilkada GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut.
"Sangat kecewa dengan pihak Bawaslu yang tidak bisa profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini kan hal sangat normatif, dan sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkannya, ini kan aneh," kata Tumpal.
Akibat kelalaian tersebut, kata Tumpal, GNPF Ulama Sumut merasa dirugikan.
"Bagi kita ini merugikan, karena kita harus menunggu seminggu kemudian untuk sidang berikutnya. Harusnya sidang hari ini bisa berlanjut jika mereka tertib administrasi," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Medan, Taufiqurahman menyebut, pihaknya berbeda pandangan dengan majelis hakim terkait kehadiran pimpinan pada sidang perdana itu.
"Tadi ada perbedaan pandangan dari majelis yang menganggap bahwa pimpinan di Bawaslu hanya ketua, bukan yang lain. Nanti kita akan lengkapi lagi dokumen seperti yang diminta oleh majelis," ungkapnya.
Pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan dan akan melengkapi administrasi pada sidang selanjutnya.
"Kita sebagai salah satu tergugat pada prinsipnya akan mengikuti persidangan ini. Mungkin tadi ada kelengkapan administrasi yang belum, maka ditunda sampai 13 Oktober 2020," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Evaluasi Seminggu Masa Kampanye di Bantul, Ini Hasilnya
Kuasa hukum KPU Medan, Faisal menilai, gugatan yang diajukan GNPF Ulama tidak tepat dan tidak memenuhi standar.
"Kita nilai dari gugatan itu tidak memenuhi standar class action," kata.
Ia mengatakan, gugatan class Action ada prosedural sendiri dalam menyelesaikan sengketa gugatan. Objek yang menjadi gugatan penggugat, katanya, dianggap KPU belum terjadi.
"Kami menilai gugatan class action itu, gugatan ganti kerugian. Sementara penggugat telah mengklaim gugatan class action, tapi peristiwanya belum terjadi," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan, RAM 6 GB Performa Jempolan
- 5 Sepatu Skechers Paling Nyaman untuk Jalan Kaki, Cocok Dipakai Lansia
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
Pilihan
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
Terkini
-
Anggota Brimob Polda Aceh yang Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Kini Dipecat
-
Anggota Brimob Polda Aceh Gabung dengan Tentara Bayaran Rusia Usai Desersi
-
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut, Diduga Langgar Perjanjian dan Ganggu Operasional
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet