SuaraSumut.id - Sidang perdana gugatan yang didaftarkan GNPF Ulama soal Pilkada Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda, Selasa (6/10/2020). Pasalnya pihak tergugat belum melengkapi syarat administrasi.
Ketua Pokja Pilkada GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut.
"Sangat kecewa dengan pihak Bawaslu yang tidak bisa profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini kan hal sangat normatif, dan sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkannya, ini kan aneh," kata Tumpal.
Akibat kelalaian tersebut, kata Tumpal, GNPF Ulama Sumut merasa dirugikan.
"Bagi kita ini merugikan, karena kita harus menunggu seminggu kemudian untuk sidang berikutnya. Harusnya sidang hari ini bisa berlanjut jika mereka tertib administrasi," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Medan, Taufiqurahman menyebut, pihaknya berbeda pandangan dengan majelis hakim terkait kehadiran pimpinan pada sidang perdana itu.
"Tadi ada perbedaan pandangan dari majelis yang menganggap bahwa pimpinan di Bawaslu hanya ketua, bukan yang lain. Nanti kita akan lengkapi lagi dokumen seperti yang diminta oleh majelis," ungkapnya.
Pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan dan akan melengkapi administrasi pada sidang selanjutnya.
"Kita sebagai salah satu tergugat pada prinsipnya akan mengikuti persidangan ini. Mungkin tadi ada kelengkapan administrasi yang belum, maka ditunda sampai 13 Oktober 2020," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Evaluasi Seminggu Masa Kampanye di Bantul, Ini Hasilnya
Kuasa hukum KPU Medan, Faisal menilai, gugatan yang diajukan GNPF Ulama tidak tepat dan tidak memenuhi standar.
"Kita nilai dari gugatan itu tidak memenuhi standar class action," kata.
Ia mengatakan, gugatan class Action ada prosedural sendiri dalam menyelesaikan sengketa gugatan. Objek yang menjadi gugatan penggugat, katanya, dianggap KPU belum terjadi.
"Kami menilai gugatan class action itu, gugatan ganti kerugian. Sementara penggugat telah mengklaim gugatan class action, tapi peristiwanya belum terjadi," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
Ar Rasyid Bakhtiar Sibarani Raih Perunggu pada Ajang Inovasi Tingkat Dunia di Thailand
-
Jaga Konektivitas Warga di Huntara, Telkomsel Perkuat Akses Internet
-
Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Meulaboh, Dua Unit Kendaraan Diamankan
-
Link DANA Kaget Gratis Siang Ini Gacor Habis, Sikat Sebelum Kehabisan
-
Gempa Dangkal Guncang Bener Meriah Aceh