SuaraSumut.id - Sidang perdana gugatan yang didaftarkan GNPF Ulama soal Pilkada Medan di Pengadilan Negeri (PN) Medan ditunda, Selasa (6/10/2020). Pasalnya pihak tergugat belum melengkapi syarat administrasi.
Ketua Pokja Pilkada GNPF Ulama Sumut, Tumpal Panggabean, mengaku kecewa dengan ditundanya sidang tersebut.
"Sangat kecewa dengan pihak Bawaslu yang tidak bisa profesional dalam menjalankan tugasnya. Ini kan hal sangat normatif, dan sekelas Bawaslu tidak bisa menyiapkannya, ini kan aneh," kata Tumpal.
Akibat kelalaian tersebut, kata Tumpal, GNPF Ulama Sumut merasa dirugikan.
"Bagi kita ini merugikan, karena kita harus menunggu seminggu kemudian untuk sidang berikutnya. Harusnya sidang hari ini bisa berlanjut jika mereka tertib administrasi," ujarnya.
Komisioner Bawaslu Medan, Taufiqurahman menyebut, pihaknya berbeda pandangan dengan majelis hakim terkait kehadiran pimpinan pada sidang perdana itu.
"Tadi ada perbedaan pandangan dari majelis yang menganggap bahwa pimpinan di Bawaslu hanya ketua, bukan yang lain. Nanti kita akan lengkapi lagi dokumen seperti yang diminta oleh majelis," ungkapnya.
Pihaknya akan mengikuti proses yang sedang berjalan dan akan melengkapi administrasi pada sidang selanjutnya.
"Kita sebagai salah satu tergugat pada prinsipnya akan mengikuti persidangan ini. Mungkin tadi ada kelengkapan administrasi yang belum, maka ditunda sampai 13 Oktober 2020," jelasnya.
Baca Juga: Bawaslu Evaluasi Seminggu Masa Kampanye di Bantul, Ini Hasilnya
Kuasa hukum KPU Medan, Faisal menilai, gugatan yang diajukan GNPF Ulama tidak tepat dan tidak memenuhi standar.
"Kita nilai dari gugatan itu tidak memenuhi standar class action," kata.
Ia mengatakan, gugatan class Action ada prosedural sendiri dalam menyelesaikan sengketa gugatan. Objek yang menjadi gugatan penggugat, katanya, dianggap KPU belum terjadi.
"Kami menilai gugatan class action itu, gugatan ganti kerugian. Sementara penggugat telah mengklaim gugatan class action, tapi peristiwanya belum terjadi," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera