SuaraSumut.id - Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara. Pasalnya, saat ini ada keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Dalam pergub disebut, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap. Tahap I mulai 15 Oktober-14 November 2020, dan tahap II mulai 16 November-15 Desember 2020.
Keringanan yang akan diberikan adalah keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.
Keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.
Pemutihan denda berlaku jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Victor Lumbanraja saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya, memang benar (keringanan pajak kendaraan bermotor)," jelasnya.
Adapun mekanisme pengajuan pemutihan pajak:
Baca Juga: Gegara Usir Petugas PPS, Oknum Lurah di Sibolga Dicopot
a. Permohonan tertulis kepada Gubernur Sumut dengan alasan yang jelas
b. Melampirkan KTP asli,
c. Identitas kepemilikan kendaraan yang sah
d. Surat atau bukti lain yang diperlukan sesuai dengan perundan-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 7 Mobil Bekas Keluarga 3 Baris Rp50 Jutaan Paling Dicari, Terbaik Sepanjang Masa
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- 5 Sepatu Running Lokal Selevel Asics Original, Kualitas Juara Harga Aman di Dompet
- 7 HP Samsung Seri A Turun Harga hingga Rp 1 Jutaan, Mana yang Paling Worth It?
Pilihan
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
-
5 HP RAM 6 GB Paling Murah untuk Multitasking Lancar bagi Pengguna Umum
-
Viral Atlet Indonesia Lagi Hamil 4 Bulan Tetap Bertanding di SEA Games 2025, Eh Dapat Emas
-
6 HP Snapdragon RAM 8 GB Termurah: Terbaik untuk Daily Driver Gaming dan Multitasking
-
Analisis: Taktik Jitu Andoni Iraola Obrak Abrik Jantung Pertahanan Manchester United
Terkini
-
4 Lipstik Terbaik untuk Bibir Kering, Tetap Lembap dan Nyaman Dipakai
-
Trik Mengunci Lipstik agar Lebih Tahan Lama yang Jarang Diketahui
-
5 Skincare Terbaik untuk Lansia Usia 60 Tahun ke Atas, Tetap Sehat dan Nyaman di Usia Senja
-
JPU Tuntut Pidana Mati Dua Kurir 89,6 Kg Sabu di Medan
-
Pertamina Bersihkan Puskesmas Rantau di Aceh untuk Pulihkan Layanan Kesehatan Masyarakat