SuaraSumut.id - Kabar gembira bagi masyarakat Sumatera Utara. Pasalnya, saat ini ada keringanan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Sumut Nomor 45 Tahun 2020 tertanggal 12 Oktober 2020 yang ditandatangani Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Dalam pergub disebut, masa pelaksanaan pemutihan denda tersebut terdiri dari 2 tahap. Tahap I mulai 15 Oktober-14 November 2020, dan tahap II mulai 16 November-15 Desember 2020.
Keringanan yang akan diberikan adalah keringanan sanksi administratif PKB dan BBNKB akibat mutasi masuk, yaitu keringanan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan mutasi luar provinsi.
Keringanan sanksi administratif BBNKB atas penyerahan kedua tidak termasuk keringanan terhadap perhitungan pengenaan ubah bentuk.
Pemutihan denda berlaku jika wajib pajak telah melakukan pembayaran dalam waktu pelaksanaan sampai 15 Desember itu.
Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Sumut, Victor Lumbanraja saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
"Ya, memang benar (keringanan pajak kendaraan bermotor)," jelasnya.
Adapun mekanisme pengajuan pemutihan pajak:
Baca Juga: Gegara Usir Petugas PPS, Oknum Lurah di Sibolga Dicopot
a. Permohonan tertulis kepada Gubernur Sumut dengan alasan yang jelas
b. Melampirkan KTP asli,
c. Identitas kepemilikan kendaraan yang sah
d. Surat atau bukti lain yang diperlukan sesuai dengan perundan-undangan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
-
Seberapa Kaya Haji Halim? Crazy Rich dengan Kerajaan Kekayaan tapi Didakwa Rp127 Miliar
Terkini
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial
-
3 Sepatu Lari Lokal Berteknologi Tinggi dengan Harga Terjangkau