SuaraSumut.id - Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka korupsi berinisial EF.
EF diketahui sebagai salah seorang pejabat di Dinas Pendidikan Kota Tebing Tinggi.
Demikian dikatakan Kajari Tebing Tinggi, Mustaqpirin melalui Kasi Pidsus, Chandra Syahputra dilansir dari Antara, Kamis (15/10/2020).
"Kita menahan EF karena khawatir tersangka melarikan diri dan akan mengulangi perbuatan korupsi lagi," katanya.
EE diketahui terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan buku panduan pendidikan TA 2020 senilai Rp 2,4 milyar.
EF juga merupakan manajer dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Setelah proses pemeriksaan dan penyelidikan, tersangka dititip ke Lapas Kelas II B, Tebing Tinggi.
Dalam kasus tersebut, dua tersangka lainnya belum melakukan penahanan karena mereka kooperatif.
Baca Juga: KPK Sita Uang Rp3,7 Miliar Terkait Kasus Suap Anggota DPRD Sumut
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Hyundai Creta Alpha Resmi Meluncur, Segini Harganya
-
Viral Pria Bersenjata Tajam di Labuhanbatu Selatan Sandera Wanita Renta, Pelaku Ditangkap
-
Daftar Desa dan Dusun di Aceh yang Hilang Akibat Bencana
-
59.365 Meter Jaringan Irigasi di Kabupaten Aceh Timur Rusak Akibat Bencana
-
Kurikulum Darurat KBM Diterapkan di Aceh Timur Pascabencana