SuaraSumut.id - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyebut, telah menerima draf Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Selanjutnya, akan dilakukan kajian terhadap draf itu bersama para akademisi dan para ahli yang melibatkan unsur buruh.
Demikian dikatakan Kasubag Hubungan Antar Lembaga Pemrov Sumut, Salman, Kamis (15/10/2020).
"Sekedar informasi bahwa draf Omnibus Law telah diterima oleh Gubernur Sumut, dan mulai hari ini dilakukan pengkajian. Pesan dari pak Gubernur kita bukan dalam posisi menolak atau menerima, tapi akan mengkaji terlebih dahulu UU yang berisi 11 kluster itu," kata Salman.
Ketua Umum HMI Cabang Medan, Riski Akbar Maulana Siregar menilai, langkah yang dilakukan Gubernur Sumut sangat lamban. Semestinya, kata Akbar, kajian dilakukan jauh hari sebelum UU itu disahkan dalam rapat paripurna DPR RI.
"Kita menyayangkan kenapa Gubernur Sumut baru semalam menerima lampiran itu. Ini kan bukti keterlambatan beliau dalam mengakses informasi-informasi," kata Akbar.
Akbar mengatakan, dalam pembentukan produk undang-undang semestinya ada input yang merupakan aspirasi dari masyarakat. Terlebih dalam Omnibus Law ini sudah sekian kali buruh menyampaikan aspirasinya.
Sehingga, kata Akbar, sangat aneh jika produk yang telah disahkan akan dikaji oleh Gubernur Sumut dengan melibatkan unsur akademisi, dan para buruh.
"Harusnya lebih cepat tanggap, bukan saat ini setelah disahkan. Harusnya jauh-jauh sebelum disahkan, harus lebih pada jemput bola," ujarnya.
Baca Juga: Kerusakan di Kantor DPRD DIY Pascabentrokan Demo, Polisi Periksa 6 Saksi
Pihaknya menilai langkah yang dilakukan Edy merupakan langkah mundur. Terlebih beberapa gubernur telah menyatakan sikap atas produk legislatif itu.
Dia menilai, apa yang dilakukan hanya sekedar menghibur hati masyarakat. Sementara undang-undang yang terdiri dari 11 kluster itu tetap tidak membawa dampak baik bagi pekerja atau buruh dan masyarakat umum.
"Gubernur Sumut terkesan tidak proaktif, terkesan berdiam diri, ada gerakan baru bereaksi. Sampai detik ini belum ada kita lihat Gubernur Sumatera Utara menanggapi tuntutan mahasiswa, khususnya HMI yang sudah kedua kali menyampaikan tuntutan," ungkapnya.
Akbar menyambut baik apa yang akan dilakukan Edy jika memang terbukti akan menyampaikan keberatan kepada presiden hasil dari kajian UU Cipta Kerja nantinya.
"Harapan kita, Gubernur Edy hadir bersama kita. Jika memang Gubernur Sumut melibatkan semua elemen, maka HMI Cabang Medan siap sama-sama mengkaji ulang walaupun sebenarnya hal itu sudah terlambat," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Mobil Bekas Daihatsu untuk Lansia yang Murah, Aman dan Mudah Dikendalikan
- Apa Perbedaan Sepatu Lari dan Sepatu Jalan Kaki? Ini 6 Rekomendasi Terbaiknya
- 5 Mobil Bekas Toyota Pengganti Avanza, Muat Banyak Penumpang dan Tahan Banting
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Januari 2026: Ada Arsenal 110-115 dan Shards
- iQOO 15R Lolos Sertifikasi Resmi, Harga Diprediksi Lebih Terjangkau
Pilihan
-
Dipecat Manchester United, Begini Statistik Ruben Amorim di Old Trafford
-
Platform Kripto Indodax Jebol, Duit Nasabah Rp600 Juta Hilang Hingga OJK Bertindak
-
4 HP RAM 12 GB Paling Murah Januari 2026, Pilihan Terbaik untuk Gaming dan Multitasking
-
Eksplorasi Museum Wayang Jakarta: Perpaduan Sejarah Klasik dan Teknologi Hologram
-
4 Rekomendasi HP Murah RAM 8 GB Baterai Jumbo, Aman untuk Gaming dan Multitasking
Terkini
-
4 Cara Memilih Outfit yang Tepat Sesuai Warna Kulit
-
18 Sekolah Terdampak Bencana di Aceh Belajar di Tenda
-
Telkomsel Pulihkan Jaringan di Desa Pulo Gelime Aceh
-
Pengusaha Nasi Kuning Setubuhi Pekerja Wanita, Diancam Tak Digaji dan Dipaksa Tetap Kerja 15 Tahun
-
3 Pilihan Motor Matic yang Siap Hadapi Banjir