Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 17:39 WIB
Petugas SPBU sedang memasang stiker untuk mobil yang menggunakan BBM bersubsidi.

SuaraSumut.id - Plt Gubernur Aceh Nova Iriansyah mencabut Surat Edaran (SE) tentang Program Stickering.

Surat Edaran Nomor 540/9186 tentang Program Stickering diterbitkan pada pada tanggal 2 Juli 2020.

Pencabutan dilakukan atas usulan anggota DPR Aceh yang menyebutkan pelaksanaan edaran tersebut belum efektif.

"Pada prinsipnya tujuan program stikering untuk adanya ketertiban dalam penyaluran BBM jenis premium dan solar bersubsidi," kata  Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral Aceh, Mahdinur dilansir Antara, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: Belum Kantongi Izin, Warga Blokir Akses Masuk Galian Tanah di Gunung Putri

Sesuai surat tersebut, kata Mahdinur, Pertamina akan mengambil langkah-langkah evaluasi.

Pihaknya melanjutkan distribusi BBM bersubsidi sebagaimana masa program stickering belum diberlakukan.

Pemerintah memberikan kuota untuk dua jenis BBM yang diperuntukan kepada yang lebih tepat sasaran seperti mobil niaga, kendaraan umum labi-labi, mobil dengan ron rendah.

Selama dua bulan lebih program dijalankan, ada pihak yang tidak setuju dengan pelaksanaan kegiatan stickering tersebut.

Padahal, kata Mahdinur, secara nyata bisa dilihat di seluruh SPBU di Aceh. Antrian-antrian mobil telah terurai dan kemacetan di SPBU tidak lagi terjadi.

Baca Juga: Apes! 3 Warga Bireuen Dihukum Cambuk karena Berjudi

"Dengan segala pertimbangan yang ada, maka Plt Gubernur mengambil keputusan untuk mengevaluasi kembali surat edaran itu," pungkasnya.

Load More