Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Jum'at, 16 Oktober 2020 | 19:05 WIB
Ilustrasi mayat. [Antara]

SuaraSumut.id - Kasus kematian dua tahanan Polsek Sunggal, Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi menuai beberapa kejanggalan.

Selain dugaan penyiksaan, keluarga juga keberatan atas keterangan kepolisi terkait penyebab kematian korban.

Wakil Direktur LBH Medan, Irvan Syahputra mejelaskan, terkait pernyataan polisi soal tidak ditemukannya dugaan penyiksaan dinilai sangat prematur.

"Kita menyayangkan ucapan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko yang mengatakan hasil pemeriksaan internal tidak terbukti (dugaan penganiayaan korban). Padahal kita belum dimintai keterangan terhadap laporan di Propam Polda Sumut," kata Irvan Syahputra di kantor LBH Medan, Jumat (16/10/2020).

Baca Juga: KPU Tetapkan DPT Pilkada Medan Sebanyak 1,6 Juta

Menurut Irvan, pernyataan tersebut dikeluarkan oleh polisi saat proses pemeriksan atas laporan pihak keluarga belum mendapatkan hasil.

Kejanggal lainnya adalah soal tahanan yang meninggal karena Namun tidak dijelaskan oleh polisi apa penyebab kematian korban.

"Kapolres menyebut jika sebelum meninggal korban sakit dan sempat dirawat, namun tidak dijelaskan apa penyakitnya, dengan alasan resume medis ada di mereka dan tidak dapat dijelaskan pada saat itu," ujarnya.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko menyatakan bahwa sebelum meninggal dunia, korban sempat dirawat selama 5 kali.

Keterangan terkait berapa kali korban dirawat dari pernyataan tahanan lain, yakni Edi Saputra yang merupakan adik korban menjelaskan bahwa korban meninggal lantaran sakit.

Baca Juga: Gegara Kemunculan Harimau, Pendakian Gunung Sibayak Ditutup Sementara

Ketika ditanya wartawan saat konferensi pers saat itu, Edy menyebut sakit demam.

Load More