Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Senin, 19 Oktober 2020 | 13:13 WIB
Polrestabes Medan paparan kasus pembunuhan dan pemerkosaan keponakan. ( Foto: Istimewa)

Selain membunuh korban, tersangka juga mengambil satu unit laptop, dan 4 unit handphone.

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap S di sebuah rumah kosong di Pasar III Tanjung Sari, Medan Selayang sekira pukul 23.00 WIB.

"Ada tiga tersangka yang kita amankan, S (paman korban) dan kedua rekannya. Kedua rekan S berperan menjual barang hasil kejahatan, yaitu laptop dan 4 unit handphone yang diambil oleh pelaku S," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman maksimal seumur hidup atau penjara 20 tahun.

Baca Juga: LPPM USU Jadikan Kelurahan Terjun Sebagai Siaga Covid-19

Kontributor : Muhlis

Load More