SuaraSumut.id - Aktivitas pembelajaran tatap muka mulai TK hingga SMA se- Kepulauan Nias, Sumut, baru bisa dilaksanakan setelah 31 Desember 2020.
Hal tersebut dikatakan Ketua Forum Kepala Daerah se-Kepulauan Nias, Haogosochi Hulu saat bertemu dengan Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi, Senin (19/10/2020).
Haogosochi mengatakan, masih dilarangnya aktivitas pembelajaran tatap muka saat ini untuk menjaga keselamatan para siswa.
"Seluruh sekolah mulai dari TK, SD, SMP hingga SMA baru boleh melakukan sekolah tatap muka setelah 31 Desember 2020," kata Haogosochi yang juga menjabat sebagai Bupati Nias Utara.
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi mengatakan, kondisi Covid-19 di Kepulauan Nias semakin membaik. Penanganan di sana tidak lagi dilakukan oleh Satgas Covid-19 Sumut.
"Untuk penanganan tetap berlanjut dengan dilakukan oleh Satgas masing-masing kabupaten/kota," ungkapnya.
Plt Keplaa BPBD Sumut Riadil Lubis menjelaskan, setiap orang yang ingin masuk ke Nias cukup menunjukan hasil negatif (non reaktif) dari rapid test. Hal ini berlaku mulai 21 Oktober 2020.
"Itu sesuai dengan surat edaran Menteri Perhubungan, untuk masuk ke Nias cukup menunjukkan hasil negatif rapid test," pungkasnya.
Baca Juga: BMKG: 34 Titik Panas Terdeteksi di Sumatera Utara
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- 4 Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
- 4 Sepatu Lari Lokal Harga Rp100 Ribuan dengan Ulasan Terbaik, Pas Buat Jogging
- Mengenal Sosok Alexandra Askandar, Bankir Perempuan Berpengaruh di Jajaran Top Level BUMN
Pilihan
-
Dasco Pagi-pagi Kumpulkan Menkeu Purbaya dan Gubernur BI di DPR, Evaluasi Ekonomi
-
Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
-
Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
Terkini
-
Listrik Medan Padam Berulang Pasca Blackout, LAPK Tuntut Kompensasi dan Transparansi
-
Pasutri di Medan Ditemukan Meninggal dalam Mobil di Depan Rumah, Bermula dari Listrik Padam
-
Kapal Ikan Tenggelam di Perairan Asahan, 2 Nelayan Dilaporkan Hilang
-
Imigrasi Sumut Kawal Kedatangan 254 Pelari Mancanegara di Event Trail of The Kings 2026
-
8,4 Kg Sabu-Pod Getar Asal Sumut Gagal Terbang ke Kalimantan, 2 Orang Ditangkap