SuaraSumut.id - Calon Wali Kota Medan nomor urut 01, Akhyar Nasution mendatangi Sentra Gakkumdu Bawaslu Medan, Rabu (21/10/2020). Kedatangan Akhyar untuk mengklarifikasi adanya laporan dugaan pelanggaran kampanye.
Pantauan di lokasi, Akhyar yang tiba sekira pukul 12.28 WIB langsung masuk ke ruang Gakkumdu. Ia didampingi tim kuasa hukum, Muhammad Hatta.
Di dalam ruangan terlihat beberapa orang. Akhyar kemudian dimintai klarifikasi terkait dugaan adanya pelanggaran kampanye saat mendatangi Rumah Tahfiz.
"Dalam rangka klarifikasi atas laporan warga bernama Hasan Basri Sinaga, terkait kegiatan kalau gak salah pada 14 Oktober. Saya sampaikan bahwa tidak melakukan kampanye, saya hanya melihat calon hafidz Al-Qur'an," kata Akhyar.
Akhyar mengatakan, datang ke sana usai memenuhi undangan dari komunitas masyarakat bernama Dibawah Pohon Pokok Roda (DIPORA).
Ia mengaku diajak warga untuk berkunjung ke salah satu rumah Tahfiz Quran di Jalan STM, Gang Aman, Medan.
"Mereka (masyarakat) meminta saya melihat rumah tahfiz. Di sana ada anak-anak yang belajar. Saya katakan bahwa ini bagus sambil mengacungkan dua jempol," ujarnya.
Akhyar sempat keberatan dengan laporan itu karena si pelapor tidak berada di lokasi. Dia juga meminta Bawaslu untuk memeriksa dan mendalami laporan tersebut.
"Saya paham aturan, tidak mungkin saya langgar aturan itu," ungkapnya.
Baca Juga: Debat Paslon di Pilwalkot Blitar Tanpa Suporter
Ketua Bawaslu Kota Medan, Payung Harahap mengatakan, pemanggilan terhadap pelapor (Akhyar Nasution) sebagai bagian dari proses dan tahapan dari sebuah laporan warga.
Gakkumdu akan meminta keterangan terkait kegiatan yang dilaporkan baik terhadap pelapor, terlapor maupun penyelenggara acara.
"Jadi yang harus dipahami bahwa pemanggilan ini sebagai langkah dalam proses terkait laporan dugaan pelanggaran kampanye. Selain pelapor, terlapor juga kita minta penjelasannya, sehingga dia bisa mendapat ruang memberi penjelasan terhadap laporan tersebut," kata Payung.
Payung mengatakan, seharusnya Akhyar datang ke Gakkumdu pada Selasa (20/10/20), namun karena ada kesibukan sehingga baru hari ini dapat hadir.
Dalam laporan tersebut, kata Payung, adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Akhyar di lingkungan pendidikan dan melibatkan anak-anak.
"Kalau dugaannya kan melibatkan anak-anak, itu kan dari laporan. Nah dalam pelanggaran pidana tersebut itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Tapi itupun nanti tergantung kajian dari Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
1.955 Kantong Darah Didistribusikan ke Wilayah Bencana di Aceh
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir