SuaraSumut.id - Massa Akumulasi Kemarahan Buruh dan Rakyat (AKBAR) Sumut menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolrestabes Medan, Senin (21/10/2020) malam.
Mereka meminta polisi membebaskan rekan mereka yang ditangkap saat aksi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Massa awalnya menggelar demo di bundaran air mancur di Jalan Gatot Subroto, Medan. Aksi yang semula berjalan damai berubah menjadi bentrok. Tiga orang pendemo ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolrestabes Medan.
"Salah seorang yang ditangkap bernama Fikri dari Serikat Mahasiswa Indonesia (SMI) UMA, katanya terlibat pembakaran mobil di Jalan Sekip. Ada tiga orang," kata salah seorang massa aksi unjuk rasa.
Usai tiga orang ditangkap, massa melanjutkan aksi mereka ke Mapolrestabes Medan. Mereka mendesak polisi untuk membebaskan rekan mereka yang ditangkap.
"Ini merupakan cerminan negara dan pemerintah anti kritik dan membungkam kebebasan berpendapat," kata Koordinator AKBAR Sumut, Martin Luis.
Tim hukum AKBAR Sumut dan Suara Rakyat, Maswan Tambak mengatakan, satu dari peserta aksi diduga terlibat dalam aksi pembakaran mobil milik polisi di Jalan Sekip Medan pada 8 Oktober 2020.
"Dua teman-teman yang ditangkap akan dilepaskan oleh pihak kepolisian. Sedangkan satu orang harus menjalani proses hukum," kata Maswan kepada perwakilan massa aksi.
Setelah beberapa saat berembuk, akhirnya massa sepakat untuk membubarkan diri dengan syarat dua massa yang ditangkap akan dilepaskan.
Baca Juga: Gugatan UU Ciptaker Diajukan, Massa Buruh Akan Geruduk Gedung MK
"Ayo kawan-kawan, kita rapikan barisan dan menunggu kawan kita dibebaskan," pungkasnya.
Kontributor : Muhlis
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
ARTKARO 2025, dari Kegelisahan Lokal Menuju Ekosistem Seni Rupa Nasional
-
Tol Sinaksak-Simpang Panei Dibuka Mulai 16 Desember 2025
-
Bulog Salurkan Bantuan 2.855 Ton Beras untuk Korban Bencana di Sumut
-
Pemkot Medan Terima Bantuan 30 Ton Beras dari Uni Emirat Arab untuk Korban Banjir
-
Daftar Aplikasi Berbahaya di Android, Pengguna Wajib Hapus Sekarang