Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Rabu, 28 Oktober 2020 | 14:48 WIB
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait di Mapolres Sukabumi, Senin (6/7/2020). [Foto: sukabumiupdate.com]

SuaraSumut.id - Komisi Nasional Perlindungan Anak menyebut, Medan peringkat pertama dalam kasus kekerasan terhadap anak dari 33 kabupaten/kota di Sumut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan, dari Januari hingga Juli 2020 tercatat ada 339 kasus. Sementara Deli Serdang ada 321 kasus dan Samosir 40-50 kasus.

"Jadi Medan itu cukup tinggi, ada 339 kasus di awal Januari-Juni 2020. Dan 52 persen kasus itu adalah kasus kekerasan seksual,” kata Aris dilansir dari KabarMedan.com-jaringan Suara.com, Rabu (28/10/2020).

Aris mengatakan, jumlah tersebut sudah terkonfimasi. Artinya sudah dilaporkan ke polisi, ada orang dan juga data.

Baca Juga: Motif Penembakan Polisi di Medan Diduga Soal Utang Piutang

Angka tersebut, kata Aris, belum ditambah dengan kasus yang diselesaikan secara damai.

"Medan masuk zona merah darurat kekerasan terhadap anak. Itu belum termasuk kasus yang karena Covid-19 belum terkonfirmasi dengan baik. Jadi bisa saja lebih dari itu," ujarnya.

Di Kabupaten Toba Samosir, kata Aris, dari 40-50 kasus setengahnya adalah kekerasan seksual. Namun bentuknya adalah incest atau hubungan sedarah.

"Hanya dalam waktu 6 bulan. Sangat kaget kita kasus kekerasannya memang incest dominan. Tinggi di Tobasa dan dikuti Labuhanbatu, Kisaran, dan lainnya," ungkapnya.

Dilihat dari sisi provinsi, Sumut merupakan peringkat ke-4 setelah DKI Jakarta, Jawa Barat dan Sulawesi Selatan dalam kasus pelanggaran terhadap hak anak.

Baca Juga: Penembak Polisi di Medan Ditangkap, Diduga Eks Anggota Brimob

Dari tahun 2019 hingga Juni 2020 tercatat ada 8.000-an kasus terjadi.

"Angka ini tersebar di 33 kabupaten/kota. Kekerasannya bervariasi, ada yang kekerasan fisik, seksual dan lainnya," pungkasnya.

Load More