Scroll untuk membaca artikel
Suhardiman
Selasa, 03 November 2020 | 17:19 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - KPU Kota Medan menerima laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) dari pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan.

Hal ini berdasarkan pengumuman KPU Medan nomor 1092/PL.02.5-Pu/1271/KPU-Kot/XI/2020.

Dilihat dari website KPU Medan, Rabu (3/11/2020), pasangan Akhyar Nasution-Salman Alfarisi melaporkan sumbangan dana kampanye Rp 1.035.000.000.

Jumlah tersebut terdiri dari sumbangan pasangan calon dalam bentuk uang Rp 100 juta dan bentuk uang Rp 157.800.000 juta.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penyerangan Panwas, Akhyar Nasution: Itu Berita Bohong

Sumbangan pihak lain perseorang dalam bentuk uang Rp 1.025.000 bentuk barang Rp 445.030.000 dan bentuk jasa Rp 231.700.000.

Sumbangan pihak lain berbadan hukum dalam bentuk uang tunai Rp100 juta.

Sementara paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman melaporkan penerimaan sumbangan Rp 2,3 miliar.

Adapun perinciannya, yaitu sumbangan bersumber dari koalisi partai politik Rp1,5 miliar dan Rp 800 juta dari paslon.

Diketahui, paslon nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi diusung Partai Demokrat dan PKS.

Baca Juga: Akhyar Nasution Bantah Pukul Ketua Panwas Medan Deli

Sednagkan paslon nomor urut 2 Bobby Nasution-Aulia Rachman diusung PDIP, Gerindra, Golkar, NasDem, PPP, PSI, Hanura dan PAN.

Load More