SuaraSumut.id - Sebanyak 683 warga terjaring razia yustisi protokol kesehatan di Banda Aceh dan Aceh Besar, pada 12 hingga 14 November 2020.
Mereka yang terjaring razia langsung diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Satpol PP dan WH Aceh melakukan operasi yustisi Protkes mendapat dukungan penuh dari Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh," kata Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, dilansir Antara, Minggu (15/11/2020).
Operasi yustisi ini berdasarkan (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19.
"Semuanya tidak memakai masker diberi sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasihati, ada yang diminta baca Al-quran, ada juga yang harus mengutip sampah," ujarnya.
Selain memberi sanksi, petugas juga mengdukasi warga untuk meningkatkan kepatuhan menjalankan Protkes, mulai memakai masker, yang dinilai salah satu cara efektif mencegah penularan virus corona.
"Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan corona hingga nol persen," katanya.
Operasi yustisi protokol kesehatan penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye. Sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Protkes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan COVID19, katanya lagi.
Secara akumulatif kasus Covid-19 di Aceh telah mencapai 7.862 orang diantaranya 1.275 orang masih dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri, 6.291 orang telah sembuh dan 296 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Jika Kasus Covid-19 Terkendali, Cuti Bersama Akhir Tahun Lanjut Terus
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Lari Skechers yang Diskon sampai 50 Persen di Sport Station, Mulai Rp500 Ribuan
- 10 Promo Sepatu Lari di Sports Station: Adidas, Reebok, dan New Balance Mulai Rp299 Ribuan
- 6 Sunscreen di Alfamart untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
Pilihan
-
Selain 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Wajib Bayar Uang Pengganti Rp809,59 Miliar
-
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara!
-
Jangan Puji Pemerintah karena Kerja: Mengapa Publik Begitu Mudah Terpesona?
-
Kabar Duka! Legenda Persija Si Macan Betawi Tan Liong Houw Tutup Usia
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
Terkini
-
Ancaman Kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser Terus Meningkat, Green Justice Dorong Peran Aktif Pemda
-
BRI Dorong PMI Sukses Berwirausaha Lewat Pelatihan dan Pendampingan
-
PNM Raih Apresiasi Top Company in Ultra Micro Finance for Women Empowerment
-
Alwi Hasbi Silalahi: Pemko Medan Harus Total Beri Jaminan Keamanan di Rakernas Apeksi
-
Dandim Buka Suara soal Video Viral Dugaan TNI Curi 16 Lembu, Sebut Sengketa Sipil