SuaraSumut.id - Sebanyak 683 warga terjaring razia yustisi protokol kesehatan di Banda Aceh dan Aceh Besar, pada 12 hingga 14 November 2020.
Mereka yang terjaring razia langsung diberi sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.
"Satpol PP dan WH Aceh melakukan operasi yustisi Protkes mendapat dukungan penuh dari Pangdam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh," kata Juru Bicara COVID-19 Aceh Saifullah Abdulgani, dilansir Antara, Minggu (15/11/2020).
Operasi yustisi ini berdasarkan (Pergub) Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19.
"Semuanya tidak memakai masker diberi sanksi teguran lisan, tertulis, sanksi sosial, dan kerja sosial. Ada yang dinasihati, ada yang diminta baca Al-quran, ada juga yang harus mengutip sampah," ujarnya.
Selain memberi sanksi, petugas juga mengdukasi warga untuk meningkatkan kepatuhan menjalankan Protkes, mulai memakai masker, yang dinilai salah satu cara efektif mencegah penularan virus corona.
"Pemakaian masker yang benar oleh setiap orang dapat menekan potensi penularan corona hingga nol persen," katanya.
Operasi yustisi protokol kesehatan penting dilakukan karena Aceh merupakan zona oranye. Sedikit saja kita lengah, apalagi banyak yang abai pada Protkes, bisa menjadi ke zona merah, zona risiko tinggi penularan COVID19, katanya lagi.
Secara akumulatif kasus Covid-19 di Aceh telah mencapai 7.862 orang diantaranya 1.275 orang masih dirawat di rumah sakit atau isolasi mandiri, 6.291 orang telah sembuh dan 296 orang meninggal dunia.
Baca Juga: Jika Kasus Covid-19 Terkendali, Cuti Bersama Akhir Tahun Lanjut Terus
Berita Terkait
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Heboh Rumah Terduga Bandar Narkoba Dibakar Emak-emak di Mandailing Natal
-
Festival Semarak Pergantian Tahun 2025 di Medan Dibatalkan
-
Operasi Lilin Toba 2025 di Sumut Dimulai 20 Desember
-
Hunian Sementara untuk Korban Banjir di Aceh Mulai Dibangun
-
Para Petinggi Bank Mandiri Salurkan Bantuan bagi Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera