SuaraSumut.id - Tim Gempur Bea Cukai Medan membongkar pabrik pengolahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Ribuan botol minuman beralkohol ilegal itu disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan.
"Penindakan miras ilegal ini bermula dari informasi dari masyarakat dan dikembangkan hingga mendapatkan lokasi pabrik," kata Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid saat konferensi pers, Jumat (27/11/2020).
Dadan Farid menjelaskan, produk ilegal tersebut semula ditemukan dari sebuah toko di Pusat Pasar Medan.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Dadan, ditemukan MMEA ilegal masih banyak beredar di pasaran.
"Dari hasil uji laboratorium pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), kedua merek MMEA ilegal tersebut memiliki kadar alkohol 31,94 persen dan 19,16 persen," ujarnya.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi, dan pemeriksaan mendalam di sebuah toko R yang berlokasi di Pusat Pasar Medan.
Dari bukti awal, diketahui bahwa lokasi itu juga digunakan untuk memproduksi MMEA dua merek tersebut, berupa Etiket yang belum ditempel, tong pencampur, botol kosong, tutup botol dan lainnya.
"Dari penggalian informasi mendalam dan berhasil mengerucut pada salah satu rumah pegawai berinisial MN. Minuman itu diproduksi di sebuah rumah yang berada di Medan Area, Kota Medan," ungkapnya.
Baca Juga: 4.303 Pengawas Pilkada Medan Jalani Rapid Test Covid-19
Dadan menyebut, dari penindakan di rumah yang dijadikan lokasi pabrik tersebut ditemukan beberapa barang bukti yakni dispenser, alat dan mesin press tutup botol, segel plastik dan lainnya.
Dadan mengatakan, pabrik ilegal tersebut sudah menjadi target penindakan sejak lama dan berdasarkan surveilans tidak sesuai dengan alamat yang dicantumkan pada izin usahanya.
"Jadi alamat yang tercantum dalam Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tidak ditemukan adanya pabrik atau kegiatan produksi. Melainkan di lokasi itu merupakan SPBU," kata Dadan.
Dari hasil penghitungan atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp44,145 juta.
Sementara dari keterangan saksi bahwa kegiatan produksi telah beroperasi sejak 2019. Diprediksi untuk produksi selama 12 bulan estimasi kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp267,885 sampai Rp360,945 juta.
Dari penindakan tersebut pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 50,54 dan 56.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Ban Motor Anti Slip dan Tidak Cepat Botak, Cocok Buat Ojol
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- Jordi Cruyff Sudah Tinggalkan Indonesia, Tinggal Tandatangan Kontrak dengan Ajax
- 5 Mobil Bekas Senyaman Karimun Budget Rp60 Jutaan untuk Anak Kuliah
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
Pilihan
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
-
Google Year in Search 2025: Dari Budaya Timur hingga AI, Purbaya dan Ahmad Sahroni Ikut Jadi Sorotan
Terkini
-
Angka Korban Hilang Turun Jadi 160 Jiwa, Tapanuli Tengah Masih Ground Zero Pencarian
-
Pertamina Percepat Pemulihan Layanan Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Gerindra Sumut-Yayasan Hati Emas Indonesia Kirim 10 Ton Bantuan Sembako ke Tapteng
-
Kades di Taput Tersangka Korupsi Dana Desa Ditahan
-
5 Sepatu Lari Wanita Paling Nyaman dan Modis, Cocok untuk Millennial