SuaraSumut.id - Tim Gempur Bea Cukai Medan membongkar pabrik pengolahan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal.
Ribuan botol minuman beralkohol ilegal itu disita oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Medan.
"Penindakan miras ilegal ini bermula dari informasi dari masyarakat dan dikembangkan hingga mendapatkan lokasi pabrik," kata Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid saat konferensi pers, Jumat (27/11/2020).
Dadan Farid menjelaskan, produk ilegal tersebut semula ditemukan dari sebuah toko di Pusat Pasar Medan.
Setelah dilakukan pengecekan, kata Dadan, ditemukan MMEA ilegal masih banyak beredar di pasaran.
"Dari hasil uji laboratorium pada Balai Laboratorium Bea dan Cukai (BLBC), kedua merek MMEA ilegal tersebut memiliki kadar alkohol 31,94 persen dan 19,16 persen," ujarnya.
Setelah dilakukan pengumpulan informasi, dan pemeriksaan mendalam di sebuah toko R yang berlokasi di Pusat Pasar Medan.
Dari bukti awal, diketahui bahwa lokasi itu juga digunakan untuk memproduksi MMEA dua merek tersebut, berupa Etiket yang belum ditempel, tong pencampur, botol kosong, tutup botol dan lainnya.
"Dari penggalian informasi mendalam dan berhasil mengerucut pada salah satu rumah pegawai berinisial MN. Minuman itu diproduksi di sebuah rumah yang berada di Medan Area, Kota Medan," ungkapnya.
Baca Juga: 4.303 Pengawas Pilkada Medan Jalani Rapid Test Covid-19
Dadan menyebut, dari penindakan di rumah yang dijadikan lokasi pabrik tersebut ditemukan beberapa barang bukti yakni dispenser, alat dan mesin press tutup botol, segel plastik dan lainnya.
Dadan mengatakan, pabrik ilegal tersebut sudah menjadi target penindakan sejak lama dan berdasarkan surveilans tidak sesuai dengan alamat yang dicantumkan pada izin usahanya.
"Jadi alamat yang tercantum dalam Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) tidak ditemukan adanya pabrik atau kegiatan produksi. Melainkan di lokasi itu merupakan SPBU," kata Dadan.
Dari hasil penghitungan atas penindakan tersebut, potensi kerugian negara sebesar Rp44,145 juta.
Sementara dari keterangan saksi bahwa kegiatan produksi telah beroperasi sejak 2019. Diprediksi untuk produksi selama 12 bulan estimasi kerugian Negara lebih kurang sebesar Rp267,885 sampai Rp360,945 juta.
Dari penindakan tersebut pelaku melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai pasal 50,54 dan 56.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Kala Anak Nasabah PNM Mekaar Berkata 'Orang Tua Saya Berjuang di Sawah, Saya Berjuang di Sekolah'
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Prabowo Berencana Bentuk Dewan Pengawas BGN, Nanik Diminta Jadi Ketua
-
Eksekusi Cambuk di Simeulue, Dua Terhukum Jalani Hukuman di Depan Umum
-
JPMorgan Naikkan Rating BBRI ke Overweight, Target Harga Tembus Rp3.400