Suhardiman
Selasa, 01 Desember 2020 | 08:05 WIB
Dua wanita ditangkap diduga bagikan uang untuk memilih salah satu paslon [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Dua orang wanita diamankan karena diduga mengajak masyarakat untuk memilih salah satu paslon di Pilkada Medan.

Peristiwa terjadi pada Minggu (29/11/2020) malam. Kedua wanita itu tengah mengajak masyarakat berpose dua jari dan digerebek warga lain.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Medan Timur, Taufik Hidayat Tanjung membenarkan mendapat laporan dari warga dan mengamankan keduanya.

"Jadi kita amankan karena sudah ramai di lokasi tersebut masyarakat yang datang. Untuk menghindari itu makanya kita bawa ke kantor untuk dimintai keterangan," kata Taufik Hidayat, Selasa (1/11/2020).

Setelah dimintai keterangan dan identitas, kata Taufik, keduanya diperkenankan pulang oleh Panwascam Medan Timur.

Taufik mengatakan, semula pihaknya mendapat laporan bahwa ada dua wanita diamankan diduga membagikan uang paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman.

"Setelah kita minta keterangan ternyata dua wanita itu mengajak warga untuk berfoto pose dua jari dan diberikan uang Rp 50 ribu," ujarnya.

Setelah di foto pose dua jari, uang tersebut kembali diambil keduanya dan mengganti uang itu menjadi Rp 20 ribu. Warga menjadi geram dan mendatangi kedua pembagi uang itu.

"Sebenarnya ini ada persoalan karena ada ingkar janji kesepakatan dengan mereka. Harusnya uang itu Rp 50 ribu, tapi diganti setelah berfoto," bebernya.

Baca Juga: Dukung Akhyar-Salman di Pilkada Medan, UAS Ajak Seluruh Jamaah Pilih AMAN

Taufik mengatakan, setelah pihaknya tiba di lokasi, tidak ditemukan pembagian uang sebab uang sudah selesai dibagikan.

Dari hasil keterangan kedua perempuan terebut, mereka menyuruh warga berfoto sambil memegang uang dan pose membentuk dua jari yang mengarah ke salah satu paslon.

"Saat kita tanya, keduanya mengaku itu bantuan Covid-19. Tapi saat ditanya dari lembaga mana, mereka tidak bisa menyebutkan," kata Taufik Hidayat Tanjung.

Hal itu dijadikan informasi awal untuk dikembangkan sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020. Setelah itu, Panwascam punya waktu 7 hari untuk mengumpulkan alat bukti.

"Kita sudah membentuk tim penelusuran untuk mencari informasi terkait tindakan tersebut. Apabila ada unsur pidana, maka akan kita teruskan ke Gakkumdu Bawaslu Medan," ungkapnya.

Ditanya lebih lanjut terkait bentuk kampanye yang dilakukan, Taufik mengatakan bahwa mereka tidak membawa simbol paslon.

Load More