Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 01 Desember 2020 | 15:21 WIB
Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza memaparkan kasus peredaran uang palsu. [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Seorang pria inisial BH (34) warga Kecamatan Delitua, Sumatera Utara terpaksa berurusan dengan polisi. Ia ditangkap lantaran diduga mengedarkan uang palsu.

Pengungkapan berawal saat korban menjual HP melalui aplikasi OLX seharga Rp 1.750.000, pada Rabu (25/11/2020). Pelaku yang tertarik lalu menawarnya menjadi Rp 1.700.000.

"Keduanya lalu sepakat untuk bertemu. Korban merasa curiga dengan uang yang diterimanya dari pelaku," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Arfin Fachreza, kepada wartawan, Selasa (1/12/2020).

Korban lalu memanggil temannya untuk memeriksa uang tersebut. Setelah diperiksa ternyata yang diberikan pelaku ternyata palsu.

Baca Juga: Jika Mangkir, Polisi Kirim Surat Panggilan Kedua ke Rizieq dan Menantu

"Korban dan teman-temannya mengamankan pelaku bersama 19 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu," ujarnya.

Petugas yang mendapat laporan lalu mengamankan pelaku. Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan ke rumah pelaku dan mengamankan 17 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.

"Total ada 36 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu yang disita. Kita juga mengamankan barang bukti printer, penggaris besi, pisau cutter, suntik printer, dan kertas," ujarnya.

Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 26 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.

"Ancaman hukumannya paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000.000," pungkasnya.

Baca Juga: Belum Hadir, Polisi Tunggu Rizieq dan Menantu hingga Malam di Polda Metro

Load More