Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Selasa, 01 Desember 2020 | 16:51 WIB
Ilustrasi pilkada serentak 2020. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Bawaslu Medan mencatat, sebanyak 23 pelanggaran protokol kesehatan dilakukan pasangan calon selama proses Pilkada Medan.

Dari jumlah tersebut, paling banyak dilakukan pasangan calon Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Demikian dikatakan Koordinator Divisi Humas, Data, dan Hukum Taufiqurrahman Munthe, Selasa (1/12/2020).

"Hasil pengawasan kampanye ada 23 pelanggaran protokol kesehatan. Tercatat 9 pelanggaran dilakukan paslon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi dan 14 pelanggaran oleh paslon Bobby Nasution-Aulia Rachman," kata Taufiq.

Baca Juga: Dukung Akhyar-Salman, UAS Minta Tim Kampanye dari Pintu ke Pintu

Taufiq menyebut, 23 pelanggaran yang dilakukan kedua pasangan calon telah diberikan teguran tertulis. Setiap Paslon pada dasarnya mematuhi prokes, namun panitia kurang tegas dalam mengatur masyarakat yang datang.

"Terkadang panitia yang tidak mengindahkan prokes. Saat antusias masyarakat yang begitu besar dan tidak mungkin di usir. Padahal paslon kalau datang rata-rata tidak sampai satu jam," ungkapnya.

Ia juga membeberkan selama 55 hari pengawasan yang dilakukan Bawaslu, terdapat 33 pelanggaran dari 401 kegiatan kampanye kedua pasangan calon.

"Jumlah pelanggaran prokes 21 pelanggaran, pelanggaran netralitas ASN dua kasus, kampanye ditempat ibadah empat kasus, dan pelibatan anak dibawah umur satu kasus, serta kegiatan lainnya lima kasus," ujarnya.

Menurut Taufiq, Bawaslu juga mengeluarkan sebanyak 23 surat peringatan tertulis terhadap kegiatan yang melanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Dukung Akhyar-Salman di Pilkada Medan, UAS Ajak Seluruh Jamaah Pilih AMAN

"Bawaslu Medan mengeluarkan dua peringatan tertulis masing-masing untuk kedua paslon. Panwascam Medan Selayang satu surat untuk paslon nomor urut 01, Panwascam Medan Marelan satu surat untuk paslon nomor urut 02," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Load More