SuaraSumut.id - Kota Banda Aceh semakin menunjukkan keseriusan mereka memberantas peredaran pornografi dan perjudian online yang banyak beredar di internet.
Salah satunya adalah dengan merencanakan pengadaan internet syariah kepada seluruh masyarakat Banda Aceh.
Mengutip dari Suara.com, langkah tersebut dipertegas oleh Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Kota Banda Aceh yang meminta provider (penyedia jasa internet) menyediakan akses internet syariah di ibu kota Provinsi Aceh ini.
"Kita sudah menyurati provider untuk memblokir situs yang mengandung pornografi, judi online, dan konten negatif lainnya, serta menyediakan internet syariah," kata Kepala Diskominfotik Banda Aceh Fadhil di Banda Aceh, Selasa (1/12/2020).
Langkah itu ditempuh sebagai tindak lanjut dari imbauan Wali Kota Banda Aceh kepada pemilik kafe, warung kopi untuk memblokir akses pornografi dan judi daring, serta konten internet negatif lainnya.
Pihaknya tidak mempunyai wewenang memblokir konten atau situs-situs di internet, melainkan hanya sampai pada batas mengeluarkan surat serta mengajak provider menyediakan internet syariah.
Fadhil mengajak semua pemangku kepentingan peduli terhadap syariah, termasuk pemilik usaha warung kopi yang menyediakan fasilitas internet agar dapat mengawasi pemakaiannya.
“Menkominfo yang punya wewenang menghapus situs-situs negatif itu. Kita masyarakat juga bisa melaporkan langsung jika mendapatkan situs negatif atau pornografi, bisa langsung membuat laporan melalui website internet syariah Diskominsa Aceh," ujarnya.
Pihaknya juga berkoordinasi dengan Satpol PP/WH untuk menyebarkan surat imbauan Wali Kota Banda Aceh itu kepada seluruh pemilik warung kopi serta melaksanakan razia.
Baca Juga: Isap Sabu di Sekolah TK, Oknum PNS Aceh Timur Ditangkap
“Dalam beberapa hari ke depan kita akan sebarkan edaran untuk pemilik warung kopi dan kafe di Banda Aceh,” kata Fadhil.
Sebelum imbauan itu dikeluarkan, pihaknya juga telah bertemu dengan DPRK, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Banda Aceh guna membahas persoalan penegakan syariat Islam, termasuk penyediaan internet syariah.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Rumus Keliling Lingkaran Lengkap dengan 3 Contoh Soal Praktis
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
Terkini
-
Indosat Hadirkan AIvolusi5G yang Kini Mencakup Lebih dari 340 Site Kota Medan
-
Telkomsel Lanjutkan Kebijakan Penyesuaian Biaya Berlangganan di Wilayah Terdampak Bencana Sumatera
-
Ansor Medan Apresiasi Gebrakan Menkomdigi Meutya Hafid Tekan Transaksi Judol hingga 57 Persen
-
Laga Harga Diri di Tanah Rencong, PSMS Medan Siap Tempur Curi Poin dari Persiraja Malam Ini
-
PSMS Medan Bawa 23 Pemain ke Aceh untuk Curi Poin dari Persiraja